Menag Yaqut Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Rocky Gerung Minta Jokowi Turun Tangan

24 Februari 2022, 13:05 WIB
Menag Yaqut akan dilaporkan Roy Suryo ke Polisi atas dugaan kasus penistaan agama /Instagram/@gusyaqut/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan Pakar Telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya hari ini Kamis, 24 Februari 2022.

Dilaporkannya Menag Yaqut oleh Roy Suryo ke Polisi atas dugaan kasus penistaan agama terkait pernyataannya yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Menag Yaqut diduga telah menistakan agama dan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, Papa Zidan: Mungkin Waktu Lahir Nggak Diadzanin

Rencana pelaporan terhadap Menag Yaqut itu disampaikan oleh Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya.

"Hari ini KRMT ROY SURYO bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC (Yaqut Cholil Qoumas, red) yang diduga membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing hari ini di Polda Metro Jaya," tulis Roy Suryo.

Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan saat ini bangsa Indonesia telah kehilangan kohesi sosial.

Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR Minta Menag Yaqut Ralat Ucapannya: Timbulkan Tafsir Liar dan Kegaduhan

Karenanya, Rocky Gerung meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

"Karena keadaan semacam ini, kita sekarang minta kepada Presiden coba kasih public address supaya orang tahu ada tuntunan bangsa ini, bahwa bangsa ini ada kepala negara dan kepala negaranya kepalanya ada isinya," kata Rocky Gerung, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut Rocky Gerung, apabila Jokowi tak segera turun tangan, maka akan terjadi pembunuhan karakter antarwarga.

Lebih lanjut, terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Rocky Gerung menyebutnya sebagai hal yang berbahaya.

Baca Juga: Menag Yaqut Dianggap Menista Agama, Roy Suryo Rencana Laporkan ke Polda Metro Jaya

"Soal-soal yang mestinya diatur di komunitas, kalau diatur oleh negara justru berbahaya," ujarnya.

Salah seorang pendiri Setara Institute itu pun sangsi dengan peraturan yang diteken Menag Yaqut, di mana volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel).

Menurutnya, aturan tersebut berlawanan dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Bangku Tingkat Kebisingan, di mana suara-suara di tempat peribadatan dibatasi maksimal 55 dB (desibel).

Rocky mengatakan, mengatur dan menertibkan adalah dua hal yang berbeda. Dalam hal ini, Menag Yaqut dinilainya meneken peraturan yang bersifat menertibkan sehingga timbul gejolak di masyarakat.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Hidayat Nur Wahid: Potensial Tambah Disharmoni

"Bapak Menag sebetulnya mungkin maksudnya untuk mengatur, tapi dia keluarkan sesuatu yang sifatnya menertibkan sehingga terjadi gejolak yang sebetulnya mungkin bukan juga gejolak, tapi ditunggu, akhirnya keceplosan lah pak Menag tentang anjing menggonggong," tuturnya.

Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu menilai, hal tersebut tidak akan terjadi apabila ada keakraban warga negara yang seharusnya diciptakan Jokowi.

"Hidupkan keakraban di komunitas, selesai kan," tegasnya.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler