SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengeluarkan edaran soal aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang terbit pada Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan toa di Masjid dan Musala.
Menag Yaqut mengatakan aturan ini bertujuan sebagai bentuk usaha meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Gus Yaqut yang dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Kemenag pada Senin, 21 Februari 2022.
Aturan itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Selain itu, surat edaran ini ditembuskan juga kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan toa di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ujar Gus Yaqut.
Aturan ini mengatur penggunaan toa yang difungsikan ke luar dan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
Dalam aturan tersebut, volume toa diatur sesuai dengan kebutuhan dan maksimal digunakan sebesar 100 db (Seratus desibel).
Selain itu, diatur juga penggunaan pengeras suara dalam waktu-waktu sholat tertentu, di mana sebelum azan, pembacaan Al-Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan toa Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit untuk waktu Subuh, sedangkan untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya paling lama 5 menit.
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Tanggapi Kasus Ferdinand Hutahaean: Jangan Buru-buru Menghakimi
Terkait Sholat Jumat, sebelum azan, pembacaan Al-Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan toa Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit dan pengumuman petugas Jumat, seperti hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan toa Dalam.
Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.
Untuk penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Sholat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sedangkan takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.***