Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Periksa Empat Saksi

6 Mei 2020, 10:35 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 30 April 2020. /- Foto: ANTARA /Aprillio Akbar/nz

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali disidangkan, Rabu 6 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang dengan dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, mengagendakan pemeriksaan empat saksi baru.

Baca Juga: Isyana: Pemenang Konvensi Calon Wali Kota Tangsel dari PSI Adalah Bro Muhamad

"Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar seperti dikutip Antara.

Fedrik menuturkan, dari empat saksi yang direncanakan hadir untuk bersaksi, baru dua orang yang mengatakan siap hadir.

Baca Juga: Berita Baik: 100 Lebih Pasien Covid-19 di Tangsel Dinyatakan Sembuh

"Yang terkonfirmasi baru dua orang," ujarnya.

Sidang ini, merupakan lanjutan dari sidang yang tertunda pada Kamis, 30 April 2020 dengan agenda yang sama.

Minggu lalu, Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yuda Yahya membuat laporan kejadian yang dialami Novel dan bersaksi hampir lima jam.

Baca Juga: Dinkes Banten Gelar Rapid Test Drive Thru Gelombang Kedua, Ini Link Pendaftarannya

Dua pelaku penyiraman penyiraman air keras telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Ada satu dakwaan primer dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa dijerat pasal penganiayaan berencana dan mengakibatkan kerugian fisik Novel Baswedan sebagai korban, yaitu kerusakan kornea mata.

Baca Juga: Rekor Baru: Positif Covid-19 Tambah 484 Kasus Sehari, Pemerintah Klaim Bisa Kendalikan

 (*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler