Klaim Rumah Sakit Rp2,42 Triliun Tak Dibayarkan karena Kedaluwarsa, Dokter Eva: Bikin Aturan Berubah Terus

14 Februari 2022, 13:58 WIB
Dokter Eva Sri Diana Chaniago menanggapi pernyataan Kemenkes yang menyebut klaim rumah sakit senilai Rp2,42 triliun tidak dibayarkan karena kedaluwarsa /Instagram/@sridianachaniago/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa klaim rumah sakit yang mencapai total senilai Rp2,42 triliun tidak dibayarkan karena telah kedaluwarsa.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah.

Alasannya, klaim rumah sakit Covid-19 dengan total senilai Rp2,42 tidak dibayarkan karena termasuk dalam kedaluwarsa dan tidak sesuai oleh BPJS.

Baca Juga: Ada Karyawan Positif Omicron, Dokter Eva: Jalanin Aja, Jaga Diri Masing-masing

"Sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS," kata Siti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 14 Februari 2022.

Pernyataan dari Kemenkes tersebut ditanggapi oleh Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago atau yang biasa disapa dr. Eva.

Melalui akun Twitter pribadinya, dr. Eva mengatakan aturan yang dibuat pemerintah selalu berubah terus.

Baca Juga: Data BPJS dan e-HAC Diduga Bocor, Mardani Ali Sera: Lemahnya Jaminan Hak Digital Warga

Menurutnya, klaim yang dilakukan secara berulang-ulang selalu ditolak hingga kedaluwarsa.

"Lah situ bikin aturan berubah terus, klaim berulang ditolak Ujung2nya kadaluwarsa," cuit dr. Eva dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @_Sridiana_3va.

Dokter Eva juga merasa kasihan dengan rumah sakit yang sudah melayani pasien dan mati-matian membantu mengurus pandemi Covid-19 ini.

"Duh kasihan..pasien dah dilayani kok bisa dianggap nda ada, RS dah mati-matian bantu urus pandemi," tambahnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkenalkan Pendaftaran Auto Debet Iuran JKN-KIS Melalui Aplikasi Pandawa

Selain itu, rumah sakit juga sudah dihutangin dengan jangka waktu lama dengan nilai yang tidak sedikit hingga bingung untuk membeli obat dan alat medis serta menggaji karyawan.

Apalagi saat ini sudah memasuki gelombang ketiga yang terus meningkat angka kasus Covid-19.

"Dah dihutangin banyak lama pula, sampai bingung beli obat alat & gaji karyawan..gelombang ke3 pula," tutupnya.

Sementara itu, untuk menghindari klaim menjadi kedaluwarsa, pihak Kemenkes mengimbau kepada rumah sakit untuk segera mengurus klaim ke pemerintah untuk layanan Desember 2021.

Pasalnya, klaim tersebut hanya berlaku hingga 28 Februari 2022 mendatang sehingga jika lebih dari tanggal tersebut, klaim rumah sakit dianggap telah kedaluwarsa.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler