Mudik Dilarang, Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi Boleh Bergerak di Dalam Jabodetabek

25 April 2020, 12:11 WIB
Suasana kosong jalan tol layang Japek yang ditutup untuk kendaraan di Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (24/4/2020). Jasa Marga menutup sementara tol layang Jakarta-Cikampek II untuk mendukung pengendalian transportasi selama adanya larangan mudik. /- Foto: ANTARA /Fakhri Hermansyah/wsj/am.

SEPUTARTANGSEL.COM - Aparat berwenang telah menutup jalan keluar dan masuk dari area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi seiring larangan mudik lebaran 2020.

Kendati begitu, angkutan umum perkotaan dan kendaraan pribadi tetap dapat melintas antarwilayah di dalam Jabodetabek.

Alasannya, Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi, secara keseluruhan telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Semua Moda Transportasi Termasuk Sepeda Motor

Aglomerasi adalah satu kesatuwan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengungkapkan, banyak pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 24 April: 1.916 Diuji PCR 436 Positif Baru

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," kata Polana sebagaimana dilansir Antara, Sabtu 25 April 2020.

Sedang di dalam wilayah Jabodetabek, lanjut Polana, tetap berlaku Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Menyusul Belva, Andi Taufan Mundur dari Jabatan Staf Khusus Milenial

"Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya pengaturan pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 - 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,"ujar Polana.

Baca Juga: Mufida: Meski Terlambat, Pemerintah Harus Segera Bikin Juknis Larangan Mudik

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler