Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Semua Moda Transportasi Termasuk Sepeda Motor

25 April 2020, 07:06 WIB
Arsip: Mudik dengan sepeda motor pada musim Lebaran 2018 di jalur Pantura, Jawa Barat. /- Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto

SEPUTARTANGSEL.COM - Perjalanan mudik lebaran tahun ini resmi dilarang oleh pemerintah.

Larangan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Menindaklanjuti keputusan pelarangan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 24 April: 1.916 Diuji PCR 436 Positif Baru

Secara umum, pengaturan ini berlaku untuk darat, laut, udara dan perkeretaapian juga kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Termasuk di dalamnya angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

Kendaraan pribadi termaksud dalam aturan ini, salah satunya pelarangan mudik menggunakan mobil maupun sepeda motor.

Baca Juga: Menyusul Belva, Andi Taufan Mundur dari Jabatan Staf Khusus Milenial

Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 di Jakarta.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 April 2020.

Baca Juga: Mufida: Meski Terlambat, Pemerintah Harus Segera Bikin Juknis Larangan Mudik

Adita juga menjelaskan, peraturan ini ada dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang tertuang di pasal 3 yang merupakan turunan dari pasal 1.

Sementara wilayah yang masuk dalam pelarangan mudik tertuang dalam pasal 2.

Baca Juga: Marhaban yaa Ramadhan, Sidang Isbat Menetapkan Puasa Mulai Jumat

Yang berbunyi 'Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler