Usulan Anies Hentikan PTM Ditolak Luhut, Hidayat Nur Wahid: Bila Benar, Ini Keputusan Tak Bertanggung Jawab

4 Februari 2022, 11:13 WIB
Hidayat Nur Wahid menanggapi usulan Anies Baswedan yang ditolak Luhut Pandjaitan soal penghentian PTM di Jakarta /Dok.PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menanggapi soal penolakan usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin memberhentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kabarnya usulan Anies Baswedan itu ditolak oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa hal ini merupakan keputusan yang tidak bertanggung jawab jika kabar ini benar terjadi.

Baca Juga: Zubairi Djoerban Minta Pemerintah Hentikan PTM 100 Persen, Netizen: yang Jadi Korban Siapa?

Hal itu disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Jumat, 4 Februari 2022.

"'LBP Tolak Permintaan Gub @aniesbaswedan untuk Setop PTM di Jakarta'. Bila benar, maka ini keputusan tak bertanggungjawab," cuit Hidayat Nur Wahid yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hmurwahid pada Jumat, 4 Februari 2022.

Hidayat Nur Wahid merasa heran terkait keputusan itu karena kondisi kasus Covid-19 di DKI Jakarta sedang mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

Baca Juga: PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berjalan Meski Angka Covid-19 Naik, Wagub DKI: Pastikan Anak Patuhi Prokes

Wakil Ketua MPR RI itu bahkan mengungkapkan bahwa wilayah sekitar DKI Jakarta sudah tidak menetapkan PTM 100 persen.

"Pdhl DKI dilaporkan sbg salah satu penyumbang tertinggi penyebaran covid-19. Dan Pemkot2 di sekitar Jakarta sudah tak lagi PTM 100 persen," tutur Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, Anies Baswedan meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan sementara PTM di DKI Jakarta selama satu bulan.

Baca Juga: Nadiem Sebut SKB 4 Menteri Soal PTM Miliki Antisipasi dan Skenario Terhadap Ancaman varian Omicron

Hal ini berdasarkan lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang meningkat beberapa waktu belakangan ini.

Anies mengungkapkan bahwa dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 menyesuaikan PTM dengan situasi Covid-19.

Langkah ini diambil dari imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler