Usulan Anies Baswedan Hentikan PTM di Jakarta Ditolak, Fadli Zon: Siapa yang Tanggung Jawab Kalau Terpapar

4 Februari 2022, 07:15 WIB
Fadli Zon tanggapi penolakan usulan Anies Baswedan soal pemberhentian PTM di Jakarta /Twitter/@fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi penolakan usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin memberhentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Fadli Zon merasa aneh terkait keputusan tersebut karena kondisi kasus Covid-19 di DKI Jakarta sedang mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berjalan Meski Angka Covid-19 Naik, Wagub DKI: Pastikan Anak Patuhi Prokes

Fadli Zon menilai PTM seharusnya diberhentikan sementara ketika kasus Covid-19 sedang tinggi.

"Ini aneh. Harusnya ketika Covid 19 sdg tinggi ya PTM dihentikan sementara. Kalau sdh landai, PTM bisa dilanjutkan," cuit Fadli Zon yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Jumat, 4 Februari 2022.

Kemudian politisi Partai Gerindra ini bertanya siapa yang nantinya akan bertanggung jawab kalau siswa di DKI Jakarta terpapar Covid-19.

Baca Juga: Nadiem Sebut SKB 4 Menteri Soal PTM Miliki Antisipasi dan Skenario Terhadap Ancaman varian Omicron

"Siapa yg bertanggung jawab kalau para siswa di DKI Jakarta terpapar Covid akibat PTM yg dipaksakan?," ujar Fadli Zon.

"Mari gunakan akal sehat Pak LBP," sambungnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan sementara PTM di DKI Jakarta selama satu bulan.

Hal ini berdasarkan lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang meningkat beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga: Omicron Meningkat, Anggota DPRD DKI Jakarta Desak PTM Dihentikan Sementara

Anies mengungkapkan bahwa dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 menyesuaikan PTM dengan situasi COVID-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi COVID-19 di daerah.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler