KSAD Dudung Tak Punya Wewenang Kejar Separatis Papua, Refly Harun: Lebih Baik Urusan Sipil Jangan Dicampuri

29 Januari 2022, 07:59 WIB
Refly Harun minta Jenderal Dudung tidak campuri urusan sipil usai tak punya wewenang soal 3 prajurit TNI yang gugur di Papua /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal gugurnya tiga prajurit TNI.

Jenderal Dudung Abdurachman memberikan ucapan belasungkawa dan berduka atas gugurnya tiga prajurit TNI dalam kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP)

Akan tetapi, Jenderal Dudung Abdurachman mengaku tidak bisa melakukan apapun meski ada prajurit yang gugur.

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Papua, Fadli Zon Ingatkan Siapa yang Jadi Ancaman Keutuhan Bangsa Sesungguhnya

Menurut Jenderal Dudung Abdurachman, hal itu bukanlah wilayah dirinya melainkan kewenangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Dudung Abdurachman mengaku jabatannya sebagai KSAD hanya memiliki wewenang untuk menyiapkan anggota TNI di Papua.

Oleh karena itu, Refly Harun menanggapi pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman itu melalui sebuah video di kanal YouTube miliknya pada Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Kelompok Separatis Teroris Papua Akibat Luka Tembak

Refly Harun menilai bahwa akan ada pertanyaan yang muncul dari publik yang heran atas tanggapan Jenderal Dudung Abdurachman yang dinilai hanya berapi-api ketika bicara radikalisme.

"Tentu kan orang akan bertanya kenapa Jenderal Dudung begitu tegasnya, begitu berapi-apinya kalau bicara radikal radikul," kata Refly Harun yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 29 Januari 2022.

"Tapi tentang matinya prajurit TNI AD, ya dia hanya bicara tentang prosedur saja, itu yang barangkali akan orang tanyakan," sambungnya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Sedih Lihat Perilaku TNI Saat Ini: Prajurit Itu Gajinya Kecil, yang Dimiliki Hanya...

Kemudian mantan Komisaris Utama Jasa Marga itu mengatakan jika memang Jenderal Dudung ingin sesuai prosedur kewenangan, maka seharusnya dia juga tidak mencampuri urusan sipil.

"Tapi kalau memang kita mau bermain prosedur soal kewenangan, ya maka sesungguhnya kalau memang ini kewenangan Panglima TNI, dan Panglima TNI kalau ini terkait dengan separatisme barangkali juga dengan Kementerian Pertahanan, Kementrian Pertahanan langsung ke presiden," tutur Refly.

"Maka saya ingin mengatakan bahwa urusan-urusan sipil lainnya ya jangan juga dicampuri, saya kira lebih baik begitu kan," tambahnya.

Lebih lanjut, Refly menegaskan kepada Jenderal Dudung untuk tidak mencampuri urusan sipil seperti wilayah politik dalam teknis kemiliteran.

"Lebih baik barangkali kita berkonsentrasi pada wilayah kerja masing-masing tanpa harus mencampuradukkan soal-soal politik ke dalam soal-soal teknis kemiliteran," ujarnya.

Namun, Refly menilai apa yang dilakukan oleh Jenderal Dudung sudah benar.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler