SEPUTARTANGSEL.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Anggota Badan Legislatif (Pileg) resmi ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan penetapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Namun, Mardani Ali Sera mengungkapkan beberapa 'pekerjaan rumah' (PR) yang harus diperbaiki dan diselesaikan menjelang Pemilu 2024 tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Mardani Ali Sera melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Kamis, 27 Januari 2022.
"Alhamdulillah jadwal Pemilu 2024 sudah disepakati. Namun ada beberapa hal yang perlu segera dibereskan," cuit Mardani Ali Sera, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 27 Januari 2022.
"Karena pasal 167 ayat 6 UU tentang pemilu sudah menyatakan, tahapan pemilu paling lambat dimulai 20 bulan sebelum hari H," sambungnya.
Baca Juga: Tanggal Pemilu Resmi Ditetapkan, Pilpres dan Pileg Digelar pada 14 Februari 2024
Kemudian Mardani Ali menyebut DPR sendiri juga memiliki PR untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu terbaik untuk periode 2022-2027.
"Pemilu 2019 kemarin cukup untuk jd pembelajaran, pemilu serentak yg sangat melelahkan & membuat 894 petugas meninggal," kata Mardani Ali.
Politisi PKS itu mengatakan anggota KPU dam Bawaslu yang terpilih nanti harus merumuskan mekanisme yang lebih sederhana dan tetap menjamin kualitas Pemilu serta Pilkada.
Sementara itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme yang transparan untuk pengisian Pejabat (PJ) Kepala Daerah.
Hal ini dikarenakan ada 101 daerah yang akan dipimpin oleh PJ dan akan bertambah lagi 170 daerah di 2023 mendatang.
"Sistem yang transparan akan menghasilkan PJ yang cepat dan bisa menjalankan pemerintahan, sekaligus menjaga independensi dalam pemilu dan pilkada," tutur Mardani.
"Lalu mengenai usulan 120 hari masa kampanye dari KPU, saya cenderung setuju jika durasi tsb diperpendek menjadi 60-90 hari. Prinsip pemilu mudah & murah bagus jika diterapkan," ucap Mardani.
Namun, Mardani mengerti KPU perlu menyiapkan waktu kampanye yang lama sekaligus untuk membuat logistik untuk Pemilu 2024.
"Karena itu, jika keputusan memperpendek masa kampanye diputuskan, mesti disiapkan payung hukum yang memudahkan proses pengadaan logistik. Plus perkuat pola kampanye yang memperkuat edukasi publik," tandasnya.***