SEPUTARTANGSEL.COM- Ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin membuat para aktivis HAM geram.
Pasalnya kerangkeng manusia yang dikatakan Polri sebagai rehabilitasi warga pecandu narkotika, melanggar HAM dan hukum di Indonesia.
Salah satu aktivis HAM ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) Maidina Rahmawati menyebutnya sebagai tindakan ilegal.
Melalui akun twitternya @maidina__ memprotes penyebutan Polri pada penghuni kerangkeng sebagai warga binaan.
"MATA LO WARGA BINAAN. THEY ARE ALL VICTIMS!" cuitan Maidina Rahmawati pada Rabu, 26 Januari 2021.
Sebelumnya Maidina juga melontarkan protesnya terhadap penemuan kerangkeng manusia di rumah pejabat.
"Biar alurnya jelas. Ada kerangkeng manusia di rumah pejabat, itu ilegal," ujar Maidina.
"Katanya orang2 yg di sana itu direhab tapi tanpa assesment, itu ilegal," tambah Maidina.
"Dieksploitasi tenaganya, tidak dibayar, hidup tidak layak, itu ilegal," lanjut Maidina.
"Ga malu pak @jokowi mabes Polri-nya ngomong sembarangan?" protes Maidina pada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Nikmati Diskon Incubator Geometric Shock 50% Free Fire Sekarang Juga!
Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba tanpa izin.
Ramadhan juga menyebut warga binaan penghuni kerangkeng manusia yang berjumlah 48 orang setelah dilakukan pengecekan tinggal 30 orang.
"Mereka sudah dikembalikan ke keluarganya," jelas Ahmad Ramadhan. ***