Polemik Pelat Nomor Dinas Arteria Dahlan, Meski Sempat Dibantah Kini Polri Akui Berikan Guna Pengamanan

25 Januari 2022, 10:02 WIB
Polda Metro Jaya beri tanggapan perihal mobil Arteria Dahlan yang diduga menggunakan plat nomor polisi. /Instagram.com/@jaya.negriku

SEPUTARTANGSEL.COM - Penggunaan pelat nomor Dinas Polri oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan masih menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, lima kendaraan milik Arteria yang diparkir di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat menggunakan pelat nomor dinas polri 4196-07.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, lantas membantah pihaknya telah mengeluarkan pelat nomor dinas polri kepada Arteria, pada Sabtu, 22 Januari yang lalu.

Baca Juga: Sindir Arteria Dahlan karena Diduga Nunggak Pajak, Dokter Eva: Hoi Tobat Hoi, Jangan Cuma Nyusahin Rakyat!

Pihaknya memastikan, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas polri untuk anggota DPR tersebut.

Namun, pernyataan berbeda justru diberikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin, 24 Januari 2022 kemarin.

Ia mengatakan pelat nomor 4196-07 tersebut memang diberikan pihak kepolisian, dan terdaftar untuk kendaraan Pajero Sport milik Arteria Dahlan.

Baca Juga: Dokter Andi Khomeini Sindir Arteria Dahlan: Lebih Terhormat Orang dengan Gaji UMR Tapi Tidak Nunggak Pajak

"Ya, untuk membantu, kan seorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan, pengawalan untuk yang bersangkutan," kata Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Senin, 24 Januari 2022.

"Kan beliau didampingi oleh anggota Polri," sambungnya.

Atas polemik tersebut, Ramadhan menilai tidak ada kekhususan yang diberikan Polri terkait pemberian pelat nomor dinas polri tersebut.

Baca Juga: Polri Bakal Berlakukan Pelat Nomor dengan Chip dan Warna Dasar Berubah

Pasalnya, nomor tersebut diberikan atas dasar kegiatan pengamanan dari pihak kepolisian bukan dibuat oleh Arteria Dahlan sendiri.

"Kan diberikan tadi itu kan (izin,red), kecuali dia buat sendiri. Pelat diberikan kepada yang bersangkutan," jelas Ramadhan.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler