Hilmi Firdausi Apresiasi PKS Tolak Ibu Kota Negara Baru, Netizen: Ada Udang di Balik Peyek

19 Januari 2022, 10:37 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan pengesahan RUU IKN yang terkesan sangat terburu-buru dan apresiasi PKS yang konsiste menolak /Foto: Twitter/@Hilmi28/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tokoh agama Islam, Ustadz Hilmi Firdausi ikut menanggapi disahkannya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Menurut Ustadz Hilmi Firdausi, kesannya pengesahan RUU IKN menjadi UU terburu-buru sekali. Padahal seharusnya dibahas dengan seksama dan berbagai pertimbangan.

Oleh karena itu, Ustadz Hilmi Firdausi mengapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai satu-satunya partai yang konsisten menolak Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: Tolak IKN, Aktivis Dandhy Laksono Sebut 'Nusantara' Pemerataan Kerusakan

"Kenapa RUU ini buru-buru sekali disahkan, ya?" tanya Ustadz Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi28, Rabu 19 Januari 2022.

Selain banyak yang harus dipertimbangkan, Ustadz Hilmi Firdausi juga mengingatkan, masih banyak yang urgent (penting) untuk diprioritaskan. Kondisi pandemi dan dampaknya belum usai.

"Bukankah saat ini masih banyak hal lain yang lebih urgent untuk diprioritaskan? Btw, thanks @PKSejahtera sudah konsisten #TolakIbuKotaBaru," kata Hilmi Firdausi.

Membaca cuitan Ustadz Hilmi Firdausi, netizen ramai-ramai memberi alasan UU IKN terburu-buru disahkan. 

"Ada udang di balik peyek," ungkap akun @om_oga.

Baca Juga: IKN Nusantara Berbiaya Besar, Dokter Eva Sri Diana: Tagihan Pasien Covid-19 Kemenkes Sudah Dilunasi?

"Karena ada ancaman kali, Om .. Pulau reklamasi ditolak, untuk levelan gubernur. Untuk levelan den .. Ibu kota pasti lolos paduan suara sudah mendapat baju dan sepatu seragam, agar panitia tidak merugi, nggak bisa tampil bagus," kata akun @TephyCondet1705.

Akun dengan nama Marzuki @marzuki_duka menyebutkan alasan terburu-buru, karena sedikit lagi tahun 2024. Yang penting sudah disahkan dan dana cair. Nantinya pembangunan dilanjutkan atau tidak sudah bukan menjadi urusan pejabat yang sekarang.

Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 telah mengesahkan UU IKN. Pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap dan direncanakan selesai seluruhnya pada tahun 2045.

Baca Juga: UU IKN Baru Disahkan, Dokter Eva: Harusnya Negara Fokus Bantu Rakyat Miskin Dulu

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, biaya pembangunan IKN akan mengambil dari APBN Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Paket pemulihan besarnya Rp450 trilun dan sampai saat ini belum dispesifikasi penggunaannya keseluruhan.

Dalam Rapat Paripurna DPR sekitar 90 persen anggota DPR menyetujui UU IKN. Hanya Fraksi PKS yang menolak hal tersebut sejak awal hingga akhir. ***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler