UU IKN Baru Disahkan, Dokter Eva: Harusnya Negara Fokus Bantu Rakyat Miskin Dulu

18 Januari 2022, 21:35 WIB
UU IKN Baru Disahkan, Dokter Eva: Harusnya Negara Fokus Bantu Rakyat Miskin Dulu /Foto: Twitter/@_Sridiana_3va/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hari ini, Selasa 18 Januari 2022, Undang-Undang (UU) tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru resmi disahkan.

Dokter spesialis paru-paru yang aktif di media sosial, Dokter Eva Diana Chaniago ikut menanggapi perihal disahkannya UU pembangunan IKN baru. 

Menurut Dokter Eva, rakyat miskin selama masa pandemi bertambah. Seharusnya pemerintah tidak membangun IKN baru, tetapi fokus membantu mereka.

Baca Juga: DPR Akhirnya Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU, Menteri PPN: Pembangunan IKN Tak Seperti Lampu Aladdin

"Korban PHK harus urus BPJS sendiri, karena tidak lagi ditanggung tempat kerja. Akhirnya banyak yang mati BPJS-nya," ungkap Dokter Eva sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @EvaSriDiana_Dr, Selasa 18 Januari 2022.

Dokter Eva menjelaskan dalam cuitan yang sama, rakyat yang di PKH jatuh miskin dan tidak bisa melanjutkan BPJS. Mereka tidak mempunyai uang. Dia sering menemukan pasien demikian selama pandemi.

"Harusnya negara fokus bantu rakyat miskin dulu. Bukan ibu kota baru yang nggak ada urgent-nya," jelas Dokter Eva.

Hal tersebut dibenarkan oleh netizen. Apalagi jika suatu saat bekerja kembali atau mau membayar, semua tagihan harus dibayarkan dan memberatkan.

Baca Juga: RUU IKN Disahkan, Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Nasib Jakarta?

"Betul Bu, termasuk yang ikut BPJS kesehatan mandiri. Saat berhenti membayar karena tidak mampu, menjadi utang yang tak berakhir dalam suatu keluarga. Ironisnya, ketika anak mulai bekerja dan didaftarkan BPJS-nya, maka utang ditagihkan ke anggota keluarga terdaftar dan itu memberatkan," cerita @AgoesNoeroeddin.

Hal yang sama dialami oleh pemilik akun @anto_cello. Dia bercerita, sejak pandemi dirinya menunggak iuran BPJS, hingga lebih dari 3 juta rupiah. Saat istrinya akan masuk RSUD karena DPB, BPJS tidak dapat digunakan.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 telah mengesahkan UU IKN.

Pembangunan IKN baru akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan keuangan hingga tahun 2045. 

Baca Juga: Sah 'Nusantara' RUU IKN Resmi Jadi UU, Apakah Artinya Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota RI?

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebutkan, IKN baru akan dibuat sesuai dengan 8 prinsip. Di antara prinsip tersebut, yaitu sesuai kondisi alam, kebhinekatunggalikaan, dan keterhubungan. 

Biaya pembangunan IKN rencananya akan masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pada tahun 2022 paket pemulihan ekonomi nasional besarnya Rp450 triliun dan masih belum dispesifikasi seluruhnya. Jadi ini mungkin nanti bisa dimasukkan dalam bagian program PEN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers selesai Rapat Paripurna DPR RI, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 18 Januari 2022. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler