Ubedilah Badrun Seharusnya Dapat Rp200 Juta Menurut PP yang Diteken Jokowi, Iwan Sumule: Malah Jadi Terlapor

17 Januari 2022, 11:09 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun seharusnya mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta karena melaporkan terduga koruptor ke KPK /Instagram @ubedilahbadrun.offcial

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembelaan terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terus bertambah.

Salah satunya adalah Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule. Ia mengatakan, seharusnya aksi Ubedilah Badrun yang melaporkan terduga koruptor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diapresiasi negara.

Menurut Iwan Sumule, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ubedilah Badrun berhak mendapatkan hadihan senilai Rp200 juta.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang Justru Dilaporkan Balik, Iwan Sumule Ingatkan PP 43 Tahun 2018

Karena itu, melalui akun Twitter pribadinya, Iwan Sumule pun mempertanyakan apakah PP yang diteken Presiden Jokowi pada September 2018 silam itu masih berlaku.

"Mohon info, PP Nomor 43 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelapor korupsi akan dapat hadiah 200 Juta masih berlaku?" kata Ubedilah Badrun, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KetumProDEMnew.

Iwan Sumule menuturkan, fakta yang terjadi di lapangan sangat berbeda. Pasalnya, kini Aktivis '98 itu justru dilaporkan balik ke polisi atas tuduhan hoaks dan fitnah.

Padahal menurutnya, laporan yang dibuat Ubedilah Badrun ke KPK belum diselidiki.

Baca Juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun: Mereka Tak Paham Publik Etis, Seperti 'Menikmati'

"Faktanya kini, pelapor korupsi bukannya dapat hadiah 200 Juta, malah jadi terlapor hoax dan fitnah, padahal belum ada penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2022.

Ubedilah Badrun dituduh telah mencemarkan nama baik Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep usai melaporkan keduanya ke KPK dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler