Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA, Alvin Lie: Perkirakan Puncak Omicron Februari, Tapi Malah Buka Gerbang

14 Januari 2022, 19:11 WIB
Alvin Lie menanggapi dicabutnya larangan masuk bagi WNA dari 14 negara. /Foto: Instagram/@alvinlie21/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi varian Omicron.

Dicabutnya larangan masuk bagi WNA yang berasal dari 14 negara tersebut dilakukan atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

Dicabutnya larangan masuk bagi WNA dari 14 negara itu menuai kritik dari sejumlah tokoh publik. Salah satunya dari mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.

Baca Juga: Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Akan Diubah Lagi, Alvin Lie: Siapa yang Keliru Bikin Kebijakan?

Alvin Lie menyindir pemerintah yang sebelumnya telah memprediksikan puncak gelombang varian Omicron terjadi pada awal bulan Februari 2022.

Namun, Alvin Lie mengaku heran karena pemerintah justru membuka gerbang perjalanan internasional secara lebar dengan mencabut larangan tersebut. 

Hal itu diungkapkan oleh Alvin Lie melalui cuitan di akun Twitter @alvinlie21 pada Jumat, 14 Januari 2022.

"Perkirakan puncak gelombang Omicron pada bulan Feb tapi sekarang malah buka gerbang internasional lebar-lebar," sindir Alvin Lie.

Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Menkes Ungkap 5 Kasus Lain Kemungkinan Omicron, 2 WNI dan 3 WNA Tiongkok

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut larangan masuk bagi WNA dari 14 negara. Keputusan itu juga disebut disepakati dengan memerhatikan varian Omicron yang sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 14 Januari 2022.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Wiku Adisasmito, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat, 14 Januari 2022.

Sebagai informasi, pencabutan larangan perjalanan luar negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diputuskan bersama dalam rapat terbatas pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Dilarang, Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Alvin Lie: Makin Banyak Peraturan Usianya Cuma Beberapa Hari

Bagi WNA yang masuk ke Indonesia diharuskan menjalani karantina 7x24 jam terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut didasarkan pemerintah pada studi Brandal dkk (2021) yang mengatakan median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler