Dua WNA Dikabarkan Kabur Karantina, Polda Metro Jaya: Itu Tidak Benar, Keliru dan Tidak Ada

13 Januari 2022, 21:20 WIB
Polda Metro Jaya membantah kabar dua WNA yang kabur dari karantina /Foto: Dok PMJ News/Yeni/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar isu adanya dua Warga Negara Asing (WNA) yang kabarnya kabur di karantina.

Dua WNA itu dikabarkan orang yang seharusnya menjalani karantina di salah satu hotel di Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara terkait beredarnya isu dua WNA yang kabur dari karantina tersebut.

Baca Juga: WNA Myanmar Te Mau Dong Tewas Bunuh Diri di Rutan Imigrasi, Terpaksa Dimakamkan di Ambon karena Tak Diakui

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membantah kabar dua WNA yang kabur dari karantina itu.

Endra Zulpan membenarkan bahwa dua WNA itu telah membooking hotel untuk karantina.

Akan tetapi, kedua WNA itu ternyata batal melakukan perjalanan ke Indonesia.

Baca Juga: Ini Wajah Imigran Palestina yang Kabur Bawa Mobil Dinas Petugas Rudenim Surabaya

"Dua WNA kabur itu tidak benar, itu keliru dan tidak ada," kata Endra Zulpan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 13 Januari 2022.

"Adapun 2 WNA yang dikatakan tidak ada di hotel itu memang dia akan menuju Indonesia melalui biro travel juga sudah ditunjuk hotel untuk karantina. Tetapi yang bersangkutan ini cancel dan tidak jadi berangkat," tambahnya.

Pembatalan pemberangkatan itu tidak diketahui oleh pihak biro perjalanan sehingga data dari dua WNA termasuk pemesanan hotel ini masih tercatat.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Kronologi Pasien Omicron yang Lolos dari Karantina

"Mereka tidak jadi, cancel. Tapi, dari biro perjalanan dan data yang masuk ke satgas ini namanya masih ada di hotel yang dituju sebagai tempat karantina. Nah itu penjelasannya ya, jadi bukan kabur," tegasnya.

Kemudian, Zulpan mengatakan bahwa ada tim satgas yang diterjunkan untuk mengamankan dan mengawasi para pelaku perjalanan luar negeri yang sedang menjalani karantina.

Bahkan dia meminta masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika ditemukan pihak yang kabur dari kewajiban karantina.

"Kalau ada orang karantina harusnya 7 hari tapi di hari kedua dan ketiga tidak ada maka bisa dilaporkan ke kepolisian, dan kepolisian akan melakukan penindakan hukum," ungkap Zulpan.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler