Pemerintah Wajibkan Karantina 14 Hari Sepanjang Tahun 2022, Ustadz Hilmi Firdausi: Untuk Apa?

- 3 Januari 2022, 07:44 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan wajib karantina 14 hari yang ditetapkan pemerintah
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan wajib karantina 14 hari yang ditetapkan pemerintah /Instagram/@hilmi.firdausi

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Penceramah sekaligus pegiat media sosial, Ustadz Hilmi Firdausi soroti keputusan pemerintah terkait wajib karantina 14 hari sepanjang tahun 2022.

Keputusan pemerintah terkait wajib karantina 14 hari itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2022.

Adapun wajib karantina 14 hari ditujukan kepada para pelaku perjalanan luar negeri dengan asal negara yang telah mengonfirmasi transimsi varian Omicron, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian Omicron, dan negara yang memiliki kasus aktif varian Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti dan Luhut Binsar Pandjaitan Saling Serang Soal Karantina, Pemerintahan Jokowi Disebut Lelucon

Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri selain dari negara-negara tersebut, maka pemerintah mewajibkan karantina 10 hari.

Ustadz Hilmi Firdausi pun mempertanyakan kebijakan karantina tersebut, karena setiap orang yang akan masuk ke Indonesia sudah wajib PCR.

Terlebih, menurut Ustadz Hilmi Firdausi apabila orang tersebut telah dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Kronologi Pasien Omicron yang Lolos dari Karantina

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x