Ketum KNPI Apresiasi Polri yang Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka: Keadilan dan Kebenaran Mulai Tegak

11 Januari 2022, 06:39 WIB
Kolase foto: Haris Pertama menanggapi Ferdinand Hutahaean yang ditetapkan tersangka dan penahanan /Twitter/@FerdinandHaean3 dan Twitter/@knpiharis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menanggapi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.

Bahkan Polri akan melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Haris Pertama merasa senang ketika mengetahui pengumuman yang dilakukan oleh Polri itu dan mengungkapkannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Haris Pertama Sebut Banyak Penjilat dan Orang Munafik yang Dekat dengan Jokowi, Sindir Ali Mochtar Ngabalin?

"Hidup POLRI!!!," cuit Haris Pertama yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @knpiharis pada Selasa, 11 Januari 2022.

Selain itu, Harus Pertama juga mengajak para netizen untuk menggaungkan sebuah tagar di media sosial, khususnya Twitter.

"Mari gaungkan #TidakPercumaLaporPolisi," kata Haris Pertama.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka, Polri Lakukan Penahanan 20 Hari ke Depan

Tak berselang lama, dalam cuitan selanjutnya, Haris mengungkapkan keadilan dan kebenaran sudah mulai tegak karena kasus Ferdinand Hutahaean ini.

"Keadilan dan Kebenaran sudah mulai tegak kembali #TidakPercumaLaporPolisi," ujar Haris.

Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan, Roy Suryo Tawari Perawatan di RS Jiwa: Bila Mendadak Alami GJ

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka pada pada Senin malam, 10 Januari 2022 dan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ahmad Ramadhan yang dikutip dari Antara.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler