Polri Pastikan Proses Ferdinand Hutahaean Soal Kasus Dugaan SARA, Refly Harun Singgung Habib Bahar Bin Smith

6 Januari 2022, 06:48 WIB
Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA /Twitter/@FerdinandHaean3/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ferdinand Hutahaean akhirnya resmi dilaporkan kepada Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.

Ferdinand Hutahaean disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya akan memproses hukum Ferdinand Hutahaean secara adil dan transparan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Polisi: Saya Akan Laporkan Balik si Pelapor

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti berupa unggahan dan tangkapan layar dari akun Ferdinand Hutahaean.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Ferdinand Hutahaean tak perlu disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 KUHP. Pasalnya mantan Politisi Partai Demokrat itu baru berpotensial menimbulkan keonaran apabila yang dimaksud keonaran yang bersifat non virtual.

Refly Harun menuturkan, hal yang sama juga seharusnya dilakukan kepada Habib Bahar bin Smith. Menurutnya, ancaman 10 tahun penjara tidak diberlakukan kepada keduanya meski kualifikasi kasusnya agak berbeda.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Dilaporkan ke Polisi: Dapat Menimbulkan Keonaran dikalangan Masyarakat

"Kalau Habib Bahar sampai sekarang kita belum jelas pada statement apa, peristiwa apa yang kemudian dia dikenakan pemberitahuan bohong," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Karena harus hati-hati, karena kalau pemberitahuan bohong itu kan harus ada versi yang benarnya. Tapi kalau tidak ada versi yang benarnya, kita tahu dari mana kalau itu bohong?" sambungnya.

Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, apabila disangkakan dengan pasal tentang yang menyebabkan keonaran, hal tersebut bersifat post factum.

"Harusnya memang terjadi keonaran, baru kemudian dicari sebabnya," paparnya.

Baca Juga: Laporan Diterima, Polri Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran

Refly Harun menjelaskan, Ferdinand Hutahaean bisa disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dirinya sendiri yang menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA melalui akun Twitter pribadinya.

Sementara Habib Bahar bin Smith tidak dapat disangkakan dengan pasal yang sama karena bukan dirinya sendiri yang menyiarkan.

Ia pun mengimbau agar pihak terkait berhati-hati dalam melihat kasus antara kedua individu tersebut. Menurutnya, kasus keduanya tidak apple to apple.

"Habib Bahar dan Ferdinand tuh beda banget kasusnya," tuturnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler