Ferdinand Hutahaean Resmi Dilaporkan ke Polisi: Dapat Timbulkan Keonaran di Kalangan Masyarakat

6 Januari 2022, 06:36 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi dilaporkan ke polisi /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tagar 'TangkapFerdinand' yang viral dan menjadi trending di jagat media sosial Twitter akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan cuitan yang menyebut 'Allahmu lemah' pada Selasa, 4 Januari 2022.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menerima laporan dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Baca Juga: Sebut Ferdinand Hutahaean 'Ngeles' Soal Cuitannya, Gus Umar: Hilang Kesombongan dan Kecongkakannya Selama Ini

Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Januari 2022.

Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP.

"Mengenai yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama inisial FH dengan username @FerdinandHaean3," kata Ramadhan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi, Haris Pertama: Saya dan Pemuda Berjuang untuk Lo Masuk Penjara

Ramadhan meyebut laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong (hoaks).

Bahkan dia mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan, saya ulangi, menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong," ungkap Ramadhan.

"Yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah', Haris Pertama: Mohon Doa

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Dalam laporan itu, pelapor memberikan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun Twitter milik Ferdinand Hutahaean.

Kemudian barang bukti itu akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat cuitan yang diduga menyinggung SARA melalui akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3 pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," cuit Ferdinand Hutahaean.

Bahkan Ferdinand sudah menghapus cuitan itu dan memberikan klarifikasi serta permohonan maaf atas perbuatannya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler