Kasus Penyekapan dan Perkosaan Anak SMP di Pekanbaru Dihentikan, Aktivis Perempuan: Penting RUU PKS Disahkan

5 Januari 2022, 19:37 WIB
Kasus perkosaan anak di Pekanbaru Riau dihentikan Polisi karena adanya kesepakatan damai korban dengan pelaku perkosaan /pixabay/Gerd Altmann

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus penyekapan dan perkosaan anak SMP dengan pelaku seorang anak anggota DPRD di Pekanbaru, Riau dihentikan oleh Polisi. 

Penghentian kasus tersebut dikatakan pihak Kepolisian karena telah ada kesepakatan damai antara korban dengan pelaku penyekapan dan pemerkosaan. 

Alasan penghentian kasus karena kesepakatan korban dan pelaku pun mencuat. Banyak yang mempertanyakannya.

Aktivis perempuan Kalis Mardiasih melalui akun twitternya @mardiasih juga mempertanyakan alasan penghentian tersebut.

Baca Juga: Bundle Fashion Box Lucky Koi Free Fire, Ini Cara Dapatkannya

Kalis Mardiasih menyebut hal ini sebagai salah satu alasan pentingnya RUU TPKS disahkan.

"Apa pentingnya RUU TPKS Pro Korban? Agar korban (rentan/miskin) dapat pendamping hukum pro korban, sehingga pemantauan kasus berlanjut sampai korban dapat keadilan!" sebut Kalis Mardiasih.

Pasalnya dalam kasus penyekapan dan perkosaan siswa SMP di Pekanbaru ini, keluarga pelaku dikabarkan berkali-kali mengunjungi rumah korban. 

"Selama proses penyidikan, keluarga pelaku ga boleh mendatangi untuk mengancam, suap dll. Patah hati terussss," keluh Kalis Mardiasih pada Rabu, 5 Januari 2022.

Bakan Kalis Mardiasih mengungkapkan bahwa Polisi mendampingi keluarga pelaku ke rumah korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai. 

Baca Juga: Dody Sudrajat Minta Fuji Minta Maaf dalam 3x24 Jam, Fuji: Daripada Ngomong Mulu, Mending Diam

"Polisi mendampingi keluarga pelaku pemerkosaan untuk menandatangani surat perdamaian," heran Kalis Mardiasih.

"Padahal korban anak perempuan usia 15. Gini aja terus nasib orang lemah di negara ini," ungkap Kalis. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler