SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah Polri dalam menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berawal dari ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Selasa, 4 Januari 2022, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Jawa Barat sangat lugas dan jelas.
"Keterangan yang disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar ini sangat lugas, jelas dan terang," cuit Ferdinand Hutahaean dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
Selain itu, Ferdinand juga mengungkapkan bahwa penangkapan Habib Bahar dinilainya dapat diterima akal sehat.
Pasalnya menurut Ferdinand, Habib Bahar dalam setiap melakukan ceramahnya selalu mengulang-ulang dalam hal melakukan ujaran kebencian.
"Alasan penahanan tersebut sgt bisa diterima akal sehat krn selama ini BS setiap dlm ceramahnya terlihat mengulang2 apa yg disebut ujaran kebencian," lanjutnya.
Sebelumnya, Habib Bahar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik dari Polda Jawa Barat (Jabar) menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung.
Habib Bahar diperiksa hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin, 3 Desember 2021 pukul 12.30 WIB.
Kemudian, pihak kepolisian mengumumkan Habib Bahar menjadi tersangka pada Senin malam pukul 23.30 WIB.
Habib Bahar terancam pasal UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau lebih.***