Gubernur Banten Minta Perlindungan Negara Usai Kantornya Diduduki Para Buruh

24 Desember 2021, 07:40 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri rapat secara daring pada Jumat 17 Desember yang lalu / Instagram/@biroadpimsetdabanten/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta perlindungan dari negara usai kantornya digeruduk buruh pada Rabu, 22 Desember lalu.

Peristiwa tersebut terjadi saat para buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk menuntut kenaikan upah.

Melalui press rilis No.480/633-RLS.ADPIM/XII/2021, Wahidin Halim mengaku menyesalkan tindakan tersebut dan meminta negara untuk menjamin keamanan dirinya atas semua keputusan yang telah dia ambil.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ceritakan Kisahnya Saat Jadi Buruh Digaji Rp200 Ribu, Netizen: Sekarang Berapa Kang?

"Saya pribadi tidak merasa tersinggung. Seharusnya negara memberikan rasa aman karena apa yang saya lakukan sesuai dengan peraturan," papar Wahidin dikutip SeputarTangsel.Com dari press rilis pada Kamis, 23 Desember 2021.

Gubernur Banten mengatakan tindakan tersebut telah menjadi bukti bahwa tidak adanya upaya mempertahankan atau melindungi dirinya sebagai pejabat daerah.

Dirinya bahkan mengaku tidak dapat membayangkan jika saat kejadian ia berada di dalam ruang kerjanya.

Baca Juga: Said Iqbal Terpilih Jadi Presiden Partai Buruh, Mardani Ali Sera: Siap Kerja Sama dan Kompetisi Secara Sehat

"Ini seharusnya menjadi perhatian masyarakat juga negara. Keputusan itu harus diback-up," tutur Wahidin.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Tangerang itu juga menekankan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota merupakan pejabat negara yang harus terlindungi dari perbuatan anarkis.

"Bisa jadi preseden semua Gubernur, Bupati dan Wali Kota nanti pada takut untuk mengambil keputusan," kata Gubernur Banten.

Baca Juga: Terpilih Jadi Presiden Partai Buruh, Said Iqbal: Bukan Partai Dinasti, Pemiliknya Bukan Sony atau Iqbal

"Kita juga diikuti oleh peraturan-peraturan yang menentukan," lanjutnya.

Disamping itu pengambilan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (umk) sendiri dikatakan telah melalui musyawarah.

Melalui proses dewan pengupahan dengan indikator dan variabel yang jelas, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur pertumbuhan ekonomi, inflasi, kelayakan hidup dan lainnya yang selanjutkan direkomendasikan kepada Gubernur.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahidin juga menyebut pihaknya bukan takut pada sanksi administratif melainkan lebih melihat pada bagaimana kegiatan ekonomi bisa berjalan dan pengangguran tertanggulangi.

"Penetapan UMP dan UMK itu untuk kepentingan yang lebih luas, tidak hanya untuk buruh-buruh yang di pabrik," jelas Wahidin.

"Tapi juga untuk yang di perhotelan, pariwisata, dan sebagainya yang kalau sekarang karena terdampak pandemi Covid-19 belum pulih," tuturnya.

Mengenai aksi buruh yang merangsek masuk ke dalam kantornya, Gubernur Banten sendiri telah menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.

"Saya serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Wahidin.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler