SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur beruntun terjadi di tanah air.
Belum hilang heboh kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, kini terungkap kasus serupa di Pemalang, Jawa Tengah.
Polres Pemalang menangkap seorang pria berinisial JB (45) karena diduga memperkosa anak tirinya sendiri.
Baca Juga: Respons Kasus Novia Widyasari, Menteri PPPA: Kekerasan dalam Pacaran Adalah Pelanggaran HAM
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Satreskrim Polres pemalang mengamankan terduga pelaku, JB (45), yang diduga memperkosa anak tirinya ANH (12).
Tersangka, kata Kapolres, diamankan saat berada di kontrakannya, di Kecamatan Taman, Pemalang.
"Tersangka telah melakukan perbuatan pencabutan terhadap anak tirinya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), pada bulan April 2021 yang lalu," kata Kapolres saat konferensi pers, dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka, Jumat 10 Desember 2021.
Saat perbuatannya diketahui oleh istrinya, lanjut Kapolres, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang. Karena itu polisi melakukan pengejaran.
Saat mengejar tersangka, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.
"Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," imbuh Kapolres.
Baca Juga: 6 Fakta Pemerkosaan Belasan Santriwati oleh Gurunya di Bandung, Hasil Visum Korban Bikin Geram
Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Pelaku Cabul Anak Tiri di Pemalang Ditangkap Polisi"
Kapolres menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.
“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*** (Ali Basarah/Suara Merdeka)