Ini Langkah Kemenag Terkait Kasus Tindakan Bejat Guru Ngaji Perkosa 12 Santriwati

10 Desember 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Pemerkosaan 12 santriwati yang terjadi di Bandung /PIXABAY/Alexas Fotos /

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Jawa Barat telah mengamankan oknum yang diduga merupakan pelaku tindak asusila terhadap 12 santriwati pada salah satu pesantren di Kota Bandung.

Bahkan, dari 12 korban santriwati yang dilaporkan diperkosa guru pesantren tersebut, ada yang sudah melahirkan.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 6 Fakta Pemerkosaan Belasan Santriwati oleh Gurunya di Bandung, Hasil Visum Korban Bikin Geram

Menurut Thobib Al-Asyhar peristiwa ini sudah mencuat sejak enam bulan lalu.

“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup, oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” kata Thobib Al-Asyhar yang dikutip SeputarTangsel.Com dari laman kemenag pada Jumat, 10 Desember 2021.

Thobib mengaku sejak peristiwa itu mencuat, pihaknya sudah duduk bersama dengan Polda Jabar serta Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat untuk mengambil langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga: Reuni 212 Digelar di Pesantren Azzikra, Wakil Gubernur DKI Riza Patria Beri Apresiasi

Hal ini harus sejalan dengan yang Kemenag harapkan, di mana pesantren harus menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya.

“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” kata Thobib Al-Asyhar.

Berikut ini langkah yang diambil oleh pihak Kemenag, KPAI, dan Polda Jawa Barat:

1. Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.

Thobib juga mengatakan bahwa tempat itu tidak digunakan sebagai tempat pendidikan sama sekali sampai sekarang.

"Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan," ucap Thobib Al-Asyhar.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal, Unggahan Terakhir di Instagramnya Mengajak Istighfar

2. Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka.

Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.

3. Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler