Luhut Umumkan Pembatalan Penerapan PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru

7 Desember 2021, 14:53 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan umumkan pembatalan PPKM level 3 di seluruh Indonesia /Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata di Indonesia.

Luhut menyampaikan keputusan itu melalui siaran pers pada Senin, 6 Desember 2021 di laman resmi Kemenkomaves.

Dikatakannya pembatalan PPKM level 3 dilandasi oleh penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Dia juga mengatakan Covid-19 di Indonesia saat ini sudah cukup terkendali, terlihat dari kasus konfirmasi positif harian di bawah angka 400.

Baca Juga: PDIP Siap Usung Gibran Rakabuming untuk Gantikan Anies Baswedan? Begini Faktanya

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Akan tetapi, Luhut meminta semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Luhut Pandjaitan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari laman www.maritim.go.id pada Selasa, 7 Desember 2021.

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” sambung Luhut Pandjaitan.

Sedangkan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Bus Angkut Siswa SPN Polda Jambi Tertabrak Truk Angkut Kayu, 1 Tewas dan Puluhan Luka-luka

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Pemerintah mengambil keputusan ini berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Buka-Bukaan Pernah Jalin Persahabatan dengan Gaga Muhammad: Pas Udah Eksis Dia Ngilang Gitu

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Di sisi lain, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujar Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Novel Baswedan Resmi Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Refly Harun: Tidak Ada Makan Siang yang Gratis

Pemerintah bakan memberikan aturan secara detail dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler