Ahok Diduga Incar Kursi Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir, Refly Harun: Tidak Mungkin di Kabinet Jokowi

4 Desember 2021, 11:22 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga tengah incar kursi Menteri BUMN untuk gantikan Erick Thohir /Foto: Tangkapan layar Twitter/@basuki_btp/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga incar kursi Menteri BUMN yang kini tengah dijabat oleh Erick Thohir.

Dugaan Ahok incar kursi Menteri BUMN itu muncul setelah dirinya menyinggung tentang borok di lingkungan perusahaan milik negara melalui media sosial atau medsos.

Tindakan Ahok tersebut dinilai berlebihan karena melampaui kewenangannya saat ini. Selain itu, ia juga dicurigai memiliki maksud tersembunyi.

Baca Juga: Kritikan Ahok Soal BUMN Dibalas Keras Stafsus Menteri BUMN, Aktivis Sosial: Bacot Melebihi Majikan

Menanggapi spekulasi ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menghalangi Ahok untuk menduduki kursi menteri.

Refly Harun menjelaskan, dalam Pasal 22 Ayat 2 UU tersebut, dikatakan bahwa ada beberapa persyaratan agar orang bisa diangkat menjadi menteri. Salah satunya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Jadi, Ahok pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya 5 tahun karena dia dikenakan pasal penistaan agama yang pernah ribut waktu itu. Antara ancaman hukumannya 4 tahun maksimal, atau 5 tahun maksimal. Nah, Ahok kena yang 5 tahun," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 4 Desember 2021.

"Maka berdasarkan ketentuan ini, Ahok tidak mungkin menjadi menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi, unless Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut pasal ini dan menggantikannya dengan pasal lain," lanjutnya.

Baca Juga: Arya Sinulingga Minta Ahok Tak Berlagak Seperti Dirut, Tokoh Papua: Seperti Presiden Saja Dia Lakukan

Lebih lanjut, menurut Refly, sikap kritis Ahok harus dimaknai sebagai dua hal. Pertama, kedudukannya sebagai Komisaris Utama dan warga negara yang berpartisipasi.

"Kalau misalnya kedudukannya sebagai Komut, berlaku yang namanya division of labor, pembagian tugas. Bahwa tugas komisaris itu adalah tugas pengawasan dan pemberian nasihat, bukan tugas eksekusi," jelasnya.

Kedua, secara substantif, tidak masalah apabila Ahok mengungkap masalah di lingkungan BUMN kepada publik. Asalkan dia tak mengambil lahan atau tanggung jawab dari tugas orang lain.

Baca Juga: Said Didu Sebut Arya Sinulingga Salah Soal Ahok: Bukan Berlagak Seperti Dirut, Tapi Menteri BUMN

"Lahan dia adalah sebagai Komisaris, sebagai pengawas dan pemberi nasihat, bukan sebagai eksekutor. Tapi, ketika menyampaikan pendapat-pendapat di muka umum, mengenai katakanlah kelemahan-kelemahan BUMN dan sebagainya, saya kok merasa nggak ada apa-apa, seharusnya nggak apa-apa. Karena itu sikap kritis kalau memang materinya benar. Karena kalau close door, kadang-kadang tidak terlalu diperhatikan," tegasnya.

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu pun mengimbau agar publik berperilaku adil dalam melihat permasalahan ini.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler