Luhut Binsar Pandjaitan Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri Untuk Cegah Penularan Varian Omicron

2 Desember 2021, 08:57 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri /Instagram/@luhut.pandjaitan/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
 
Larangan dari Luhut Binsar Pandjaitan itu bertujuan untuk mencegah penularan varian Covid-19 jenis baru, Omicron yang sedang merebak di sejumlah negara.
 
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 2 Desember 2021.
 
Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat Bisnis PCR, Benny Harman Minta Presiden Jokowi Tak Cuci Tangan
 
Larangan itu ditujukan Luhut Binsar Pandjaitan kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
 
Sedangkan untuk masyarakat umum, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa perjalanan ke luar negeri masih bersifat himbauan.
 
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan," ujarnya.
 
"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," sambungnya.
 
Baca Juga: Iwan Sumule Diperiksa Polisi Usai Laporkan Luhut dan Erick Soal Bisnis PCR, Rocky Gerung: Ada Kongkalingkong
 
Selain itu, mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu mengungkapkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan booster vaksin ketiga untuk para lansia dan kelompok yang rentan.
 
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," ungkapnya.
 
Di sisi lain, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
 
Perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri itu akan berlaku mulai 3 Desember 2021.
 
Baca Juga: Varian Omicron Mengancam, Luhut Minta Masyarakat Patuhi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
 
Langkah ini diambil karena mempertimbangkan semakin bertambahnya negara yang mendeteksi varian Omicron. 
 
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tegas Luhut.***
 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler