Erick Thohir Ungkap Ada Praktik Jual-Beli Jabatan Direksi BUMN, Refly Harun: Kok Nggak ke Penegak Hukum?

28 November 2021, 19:25 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir ungkap adanya jual-beli jabatan direksi BUMN /Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri BUMN Erick Thohir ungkap adanya dugaan kasus jual-beli jabatan di lingkungan perusahaan milik negara.

Tak tanggung-tanggung, Erick Thohir mengaku nominal jual beli jabatan di lingkungan BUMN capai Rp25 miliar untuk satu kursi direksi.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku percaya dengan pernyataan Erick Thohir.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut 'Tarif' Dirut Dulu Rp25 Miliar, Mantan Sekretaris BUMN: 9 Pejabat Sebelumnya Bisa Tertuduh

Meski begitu, Refly Harun mempertanyakan sikap Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah itu yang tidak melaporkan temuannya kepada aparat penegak hukum.

"Kalau Erick Thohir mengetahui fakta dan data ini, kok dia nggak ke penegak hukum, malah menjadikannya komoditas untuk podcast?" kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 28 November 2021.

Refly Harun menegaskan, seharusnya pengusaha sekaligus pendiri Mahaka Group itu melaporkan temuannya karena hal tersebut termasuk ke dalam tindak pidana.

Baca Juga: Perintah Erick Thohir Gratiskan Seluruh Toilet di SPBU, Netizen Keluhkan Kehilangan Pekerjaan

"Kan lebih baik dia kemudian melaporkannya karena ini adalah tindak pidana. Jangankan penyuapan, percobaan penyuapan pun merupakan tindak pidana. Apalagi kalau sudah berlangsung dan berlaku," ujarnya.

Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu memaparkan, keyakinan saja tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian. Harus ada bukti konkret bahwa jual-beli jabatan di lingkungan BUMN memang benar terjadi.

Sayangnya, pihak terkait enggan berbicara. Pasalnya, baik pelaku suap maupun yang disuap pasti ogah membuka diri kepada publik.

Refly menuturkan, apabila Erick Thohir tidak dapat membuktikan temuannya itu, maka kemungkinan dia yang justru akan terkena imbasnya. Bahkan, Erick Thohir bisa dipolisikan terkait kasus pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler