Farid Okbah Terduga Teroris, Teuku Nasrullah: Negara Telah Salah Menafsirkan Hukum dan Melarang Umat Islam ...

24 November 2021, 16:44 WIB
Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menilai, negara telah salah menafsirkan hukum terkait Farid Okbah yang tersandung dugaan kasus terorisme /Tangkapan Layar YouTube Realita TV/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri terkait dugaan kasus terorisme beberapa waktu lalu.

Selain Farid Okbah, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad juga ditangkap terkait dugaan kasus yang sama.

Farid Okbah dan kedua rekannya diduga memiliki afiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Tanggapi Foto Anies dengan Farid Okbah Dikaitkan Terorisme, Mustofa Nahrawardaya Beri Jawaban Menohok

Menanggapi hal ini, Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengatakan agar jangan mudah melabeli anak-anak bangsa yang pernah melakukan perjuangan di negara lain dalam konteks bukan melakukan tindakan teror, tetapi perjuangan kepada sesama umat.

"Janganlah kita melabel putra-putra bangsa ini dengan teroris kalau dia pernah melakukan sebuah tindakan perjuangan di negara lain, dalam konteks dia tidak melakukan tindakan teror, tetapi melakukan perjuangan sesama umat," kata Teuku Nasrullah, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Realita TV pada Rabu, 24 November 2021.

Menurut Teuku Nasrullah, hal tersebut sama saja dengan melabeli perjuangan jihad sesama umat Islam.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88, 5 Nasihat Ustad Farid Okbah Saat Bertemu Presiden Jokowi di Instagramnya Viral

"Pada saat saudara-saudaranya yang sesama Muslim dulu waktu melawan Rusia, Soviet, Taliban, Afghanistan, banyak orang Indonesia yang datang ke Afghanistan membela saudara-saudaranya yang Muslim melawan Rusia. Banyak putra-putri Indonesia yang datang ke sana. Kemudian dilabel lah sebagai teroris orang yang pernah datang ke sana. Ini kan sama saja melabel perjuangan jihad sesama orang Islam," ujarnya.

Karenanya, Teuku Nasrullah mengimbau agar jangan berlebihan dalam menerjemahkan sumbangan terkait dengan perjuangan atau keterlibatan dalam perjuangan.

Dia mengatakan, yang harus dilihat sebagai terorisme adalah ancaman dan tindakan kekerasan.

"Kalau pernah memberi sumbangan, Anda tarik, kemudian dia sebagai teroris atau penyumbang teroris, saya rasa negara, pemerintah, para aparat penegak hukum telah salah dalam menegakan hukum, telah salah menafsirkan hukum, telah menempatkan umat Islam tidak boleh tolong-menolong secara internasional," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Isu Pembubaran MUI Terkait 3 Terduga Teroris: Ada Proses Hukum dan Pembuktian Secara Terbuka

"Tapi bukan berarti tolong-menolong itu Anda terlibat dalam kekerasan," sambungnya.

Dia menilai, siapa pun yang terlibat dalam merumuskan Undang-Undang terkait terorisme, maka pihak-pihak tersebut telah menebarkan teror kepada umat Islam.

Teuku menuturkan, negara tidak boleh sembrono dalam menerapkan Undang-Undang tentang Terorisme.

"Negara juga tidak boleh sembrono menerapkan Undang-Undang Terorisme. Panggil siapa pun yang pernah memberikan sumbangan bahwa 'Hei, sekali ini terakhir kali Anda nyumbang. Ke depan, Anda tidak boleh melakukan itu lagi. Minta maaf, kita tutup case-nya, tapi Anda jadilah manusia yang baik'. Kan bisa begitu," pungkasnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler