MA Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Demokrat Kubu AHY Menang Lagi, Herman Khaeron Sebut Yusril Penyesatan Hukum

10 November 2021, 08:31 WIB
Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum kubu Moeldoko telah ditolak Mahkamah Agung (MA) /Foto: Antara/Ricky Prayoga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron ikut berkomentar usai gugatan kubu Moeldoko bersama kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA).

Herman Khaeron menilai, sejak awal gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Moeldoko dkk bukanlah sebuah terobosan hukum, melainkan penyesatan hukum.

Bahkan Herman Khaeron mengatakan bahwa pengajuan gugatan oleh Yusril Ihza Mahendra dapat menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Gugatan Moeldoko Cs Ditolak, Partai Demokrat Kubu AHY Menang, Christ Wamea ke Yusril Ihza Mahendra: Memalukan

"Sejak awal saya berpendapat bahwa gugatan yusril bukan terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, dan akan menimbulkan kegaduhan," kata Herman Khaeron, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @akang_hero pada Rabu, 10 November 2021.

Herman Khaeron pun berterima kasih kepada Majelis Hakim MA karena telah menolak gugatan Moeldoko dkk beserta kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra.

"Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim MA," ujarnya.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril, Partai Demokrat Kubu AHY Menang, Cipta Panca Laksana: Moeldoko Kena Hau-hau Lagi

Sebagai informasi, judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko telah ditolak MA.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ditolaknya gugatan kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra adalah karena MA tidak berkewenangan memeriksa, mengadili dan memutuskan objek permohonan.

Dia memaparkan, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SBY Berangkat ke Luar Negeri untuk Jalani Pengobatan Usai Didiagnosis Kanker Prostat, Demokrat: Semangat, Pak

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk, dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka hal ini semakin memperkuat kemenangan Partai Demokrat kubu AHY.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler