SEPUTARTANGSEL.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana penyelengaraan Formula E di DKI Jakarta.
Pernyataan KPK mendapat tanggapan dan dukungan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Hal itu diungkapkan Parsetyo Edi Marsudi melalui Instagramnya @prasetyoedimarsudi pada 5 November 2021.
"Sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta saya mendukung langkah KPK melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta," unggah Prasetyo Edi Marsudi.
KPK sebagai lembaga antirasuah pasti memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat, sehingga laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan.
"Kita ikuti saja prosesnya apakah akan naik ke proses penyidikan atau seperti apa nantinya," tambahnya.
Prasetyo menekankan bahwa serupiah pun uang rakyat yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya ramai di DPRD DKI Jakarta terhadap pengajuan hak interpelasi yang dimotori oleh FPDIP dan FPSI.
Prasetyo Edi Marsudi menyebut, langkah KPK tersebut sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD dari FPDI Perjuangan dan PSI yang mengusulkan hak interpelasi.
"Bila KPK memproses pelanggaran hukum, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah," lanjutnya.
Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan bahwa dengan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E ini akan menguatkan niat PDI Perjuangan dan PSI di DPRD DKI Jakarta menggulirkan hak interpelasi sungguh-sungguh untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan politik.
Pasalnya hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta dikabarkan telah menyetorkan dana sebesar 2,4 triliun sebagai commitment fee untuk menggelar Formula E.
Dana ini kabarnya juga jauh lebih mahal dengan yang disetor negara penyelenggara yang lain. Jika dibandingkan dengan Kanada yang hanya menyetor 18,7 Miliar untuk menggelar Formula E. ***