MK Minta Jokowi Putuskan Status Pandemi dengan Batas Akhir 2021, Rocky Gerung: Tidak Ada Alasan Menunda Pemilu

31 Oktober 2021, 09:59 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung menilai Jokowi tak lagi memiliki alasan menunda Pemilu setelah diputuskan MK /Kanal Youtube Rocky Gerung Official/


SEPUTARTANGSEL.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan status pandemi Covid-19 di Indonesia dengan batas akhir 2021.

Hal ini menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) apakah tetap berlaku atau tidak.

Menanggapi putusan MK tersebut, Pengamat politik Rocky Gerung pun ikut angkat suara.

Baca Juga: Rocky Gerung Usulkan Audit Harga Tes PCR Rp275 Ribu: Bisa Dijadikan Pidana

Rocky Gerung mengatakan, kini MK telah berubah menjadi mahkamah kejam karena menghilangkan kambing hitam, yakni Covid-19 atas kondisi dan situasi di Tanah Air.

"Setiap kali anggaran berubah, alasannya Covid-19. Setiap kali oposisi dikendalikan, alasannya Covid-19. Jadi Covid-19 sebagai kambing hitam diputuskan untuk tidak boleh dijadikan alasan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini artinya MK berubah menjadi mahkamah kejam karena menghilangkan kambing hitam," kata Rocky Gerung, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 31 Oktober 2021.

Menurut mantan dosen filsafat Universitas Indonesia itu, kedaruratan di sebuah negara yang beradab harus memiliki batasan dan tidak terus-menerus diperpanjang.

Baca Juga: PDIP Bagi-bagi Beasiswa, Rocky Gerung: Suara Demokrat Naik, Jadi Panik Sendiri

Dia menilai, MK telah memberi beban besar kepada pemerintahan Jokowi sehingga tak lagi memiliki alasan untuk menunda demokrasi hingga pemilihan umum (Pemilu).

"Ini betul-betul revolusi oleh MK dan memang agak jahil MK ini. Di ujung pemerintahan Jokowi, dikasih beban besar sehingga Pak Jokowi nggak mampu lagi atau tidak punya lagi alasan menunda-nunda demokrasi, menunda-nunda kebebasan pers, menunda-nunda demonstrasi mahasiswa, hingga menunda-nunda Pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Rocky juga menuntut agar MK dapat membatalkan presidential threshold sehingga pers dapat melakukan fungsinya dengan bijak.

Baca Juga: Tes PCR di Semua Moda Transportasi, Rocky Gerung: Sejak Awal Ini Bisnis Monopolistik Rekanan Para Elite

Menurutnya, hal ini berhubungan dengan permintaan Jokowi yang mengimbau agar pers dan media berlaku bijak.

Dia menyebut, Jokowi tidak boleh menginterpretasikan atau mensugesti pers. Pasalnya, pers dan Presiden setara dalam sistem demokrasi.

"Itu bahayanya kalau eksekutif mengintervensi kebebasan pers. Presiden tidak punya sedikit pun hak, bahkan konstitusi tidak memberi hak kepada Presiden untuk menasihati pers. Itu suka-suka pers. Kalau pers kurang ajar, kan sudah ada deliknya," paparnya.

Salah seorang pendiri Setara Institute itu mengatakan, perilaku Jokowi disebabkan oleh pihak-pihak di sekitarnya yang tidak paham dalil demokrasi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler