Kivlan Zen Ungkap Penangkapannya: Saya Dituduh Mau Membunuh Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, Gories Mere

3 Oktober 2021, 16:36 WIB
Kevlan Zein buat pengakuan tuduhan yang dialamatkannya sudah dirancang /Tangkapan layar Youtube Refly Harun/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Jendral TNI Kivlan Zen buka suara mengenai penangkapannya dan soal rekayasa tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya. 

Melalui Youtube Refly Harun yang berjudul 'Dituduh Mau Bunuh Wiranto, Luhut dan Yunarto Wijaya! Kivlan Zen: Kasus Saya Direkayasa' yang tayang pada 3 Oktober 2021.

Kivlan menceritakan awal dari tuduhan yang dialamatkan padanya hingga divonis pada 24 September 2021 karena kepemilikan senjata api.

"Pada Jumat, 24 September (2021-red) lalu divonis soal kepemilikan senjata api selama 4 bulan 15 hari, tetapi sudah ditahan 7 bulan pada kejadian 2019," terangnya.

Baca Juga: Dari 119 Bakal Calon Pilkades 2021 di Kabupaten Ini, 44 Lulusan SMP 57 SMA, Sisanya D3 dan S1

Kivlan menjelaskan bahwa dirinya sudah diberi tahu jika berada di Jakarta akan ditangkap oleh Wiranto. Diakuinya saat itu ia berada di Batam karena istrinya sakit di rumah anaknya.

Kivlan menceritakan penangkapan Iwan soal sejata di sebuah hotel di Menteng. Iwan ini dikatakan oleh Kivlan membuat pengakuan yang menuduh Kivlan Zen memberikan uang pada 19 Februari. 

"Saya memang memberi uang itu untuk demo di depan istana supaya Supersemar tidak dicabut. Ada foto Iwan membawa senjata, padahal senjata itu bukan milik saya, tapi disebutkan punya saya," terang Kivlan Zen. 

 

"Pada 9 Mei demo di Bawaslu saya ditangkap karena demo makar. Saya diperiksa pada 13 Mei (2019-red) di Polda. Saya pulang dari Batam, diperiksa lanjutan di Bareskrim, saya gak datang. Karena kalau saya datang saya mau dituduh lagi," kenang Kivlan.

Baca Juga: Sedang Bantu Korban Banjir, Damkar Putar Balik Padamkan Rumah Warga yang Kebakaran

Karena berita telah ramai Kivlan disebut-sebut otak dari kerusuhan, Kivlan kemudian mendatangi Polda Metro Jaya.  

"Saya ditangkap 29 Mei, tetapi otak dari peristiwa 28 Mei dituduhkan sayalah otaknya. Di surat pemeriksaan awal tertulis saya diperiksa 21 Mei. Saya kan baru diperiksa 29 Mei," jelas Kivlan yang merasakan ada yang tidak match dari pemeriksaan yang dialaminya.  

Dalam pemeriksaan itu Kivlan juga mengungkapkan tuduhan yang dialamatkan padanya dengan kepemilikan senjata oleh orang yang bernama Iwan. 

"Diperiksalah saya dituduh mau membunuh Wiranto, Luhut, Gories Mere,  Budi Gunawan dan surveyor yang namanya Yunarto Wijaya," terang Kivlan Zen. 

Kivlan Zen juga menyatakan dalam persidangan keterangan saksi yang menyatakan dirinya bukan pemilik senjata itu pun tak dihiraukan hakim. 

Baca Juga: Jarang Mandi, Pulang Mendaki Gunung Kulit Jadi Gosong? Intip Cara Mengatasinya Dalam Sekejap di sini

"Hakim menyatakan semua keterangan saksi diabaikan. Tetap dinyatakan bersalah hukumannya 4 bulan 15 hari. Tuntutan Jaksa 7 bulan," lanjutnya.

Kivlan menyatakan keputusan tersebut kurang dari yang ia jalani. Kivlan pun naik banding.

"Saya naik banding untuk bersihkan nama saya," tutupnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler