Interpelasi Formula E Gagal, Ketua DPRD DKI Akui Ketidakberpihakan Anggota kepada Warga Jakarta

30 September 2021, 15:59 WIB
Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat paripurna hak interpelasi Formula E /Instagram @prasetyoedimarsudi/

SEPUTARTANGSEL.COM- Rapat paripurna persetujuan Interpelasi Formula E di DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan pada 28 September 2021 gagal mencapai kuorum. 

Dari 9 fraksi hanya 7 fraksi yang hadir dalam rapat paripurna penentuan tersebut. 

Bahkan kini ketujuh fraksi yang tak hadir dalam rapat tersebut  melaporkan pimpinan DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. 

Melalui Instagramnya ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan kekecewaannya. 

Baca Juga: Kasus Pria Tewas Saat Live TikTok Belum Mengarah ke Pembunuhan, Polisi Justru Temukan Obat HIV

Pada akun @prasetyoedimarsudi mengungkapkan kekecewaannya kepada anggota DPRD DKI Jakarta yang disebutnya tidak ada keberpihakan pada warga Jakarta. 

Banyak anggota DPRD tak menghadiri rapat, terutama dari fraksi partai yang menolak Interpelasi.

"Tidak kuorumnya rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi bukti ketidakberpihakan anggota DPRD DKI Jakarta kepada warga Jakarta," tulis Prasetyo Edi Marsudi pada 29 September 2021.

Preasetyo Edi Marsudi mengingatkan bahwa ada dana sebesar Rp983,3 miliar yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta. 

Baca Juga: 10 Link Twibbon Peringati Hari Batik Nasional 2 Oktober 2021, Bangga Pakai Batik Asli Indonesia

"APBD sebesar Rp983,3 miliar telah digelontorkan Pemprov DKI Jakarta sebagai rencana menggelar balap Formula E. Pembayaran itu pun telah menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK karena maladministrasi," lanjut Prasetyo Edi Marsudi.

"Lantas di mana ketidakwajaran 33 orang dari dua Fraksi yang ingin mempertanyakan keteguhan Gubernur yang tetap ingin Formula E digelar tahun 2022?" tambahnya.

Tetapi dengan gagalnya rapat Paripurna dan bahkan kini timbul permasalahan dengan pelaporan ketua DPRD DKI kepada Badan Kehormatan karena dianggap  menyatahi aturan. 

"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," jawab Prasetyo Edi. 

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Kedelapan: Barcelona Jumpa Atletico Madrid dan Real Madrid Tantang Espanyol

Dijelaskannya juga bahwa dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," tulis Prasetyo Edi pada 29 September 2021.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Sahkan AD/ART Demokrat Kubu Moeldoko, Nasib Trah SBY Berakhir? Cek Faktanya

Prasetyo Edi juga menyebut dalam rapat itu pun hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi.

"Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," jelas Prasetyo Edi.

Ia menyebut bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler