Hore! Diskon Pajak (PPnBM) Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

20 September 2021, 22:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap Diskon Pajak (PpnBM) kendaraan bermotor diperpanjang /Foto: Instagram/@smindrawati/

SEPUTARTANGSEL.COM - Diskon Pajak (PPnBM) kendaraan bermotor akhirnya diperpanjang hingga Desember 2021.

Perpanjangan Diskon Pajak (PPnBM) kendaraan bermotor ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya.

Sri Mulyani mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kondisi ini dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Yeay! Tak Ada Lagi Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Tapi Tetap Diperpanjang Sampai 4 Oktober 2021

"Diskon Pajak (PPnBM) kendaraan bermotor diperpanjang hingga Desember 2021.

Segera manfaatkan dan dukung pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram @smindrawati pada Senin, 20 September 2021.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut telah berdampak terhadap tumbuhnya penjualan ritel mobil 38,5 persen periode Januari hingga Juli 2021 dari periode tahun 2020.

Baca Juga: Crowd Free Night Polres Tangsel, Jangan Coba-coba Pakai Knalpot Bising dan Balap Liar

Dia mengungkapkan, kini para produsen motor sudah mulai kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.

"Kebijakan diskon pajak telah direspons positif oleh masyarakat dan produsen. Tercatat mulai Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi...," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, dampak yang dihasilkan dapat menjaga tingkat penyerapan tenaga kerja.

"... dan tahukah? Peningkatan sisi produksi ini memiliki dampak positif yang sangat penting, yaitu menjaga tingkat penyerapan tenaga kerja," pungkasnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler