Setelah Diprotes, Nadiem Pastikan Syarat BOS Minimal 60 Siswa Tidak Berlaku Hingga 2022 

8 September 2021, 23:43 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan untuk tidak melaksanakan persyaratan penerima dana BOS sampai tahun 2022 /Sumber: Kanal YouTube Kemdikbud/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Pendidikan Nasional Ristek (Kemendikbudristek) mendapat perhatian selama bulan September 2021.

Hal tersebut disebabkan dihapuskannya Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BSNP) dan syarat sekolah penerima BOS dengan minimal jumlah siswa 60 orang.

Bahkan, untuk persyaratan sekolah penerima dana BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 6 Tahun 2021, banyak tokoh menolak.

Baca Juga: Permen Dana Bos Batasi Minimal Siswa 60, Azyumardi Azra: Mendikbud Tidak Paham Pendidikan Nasional  

Mereka yang menolak, seperti tokoh DPR, ormas Muhammadiyah dan NU, tokoh pendidikan nasional, hingga organisasi pemuda Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya memutuskan pelaksanaan syarat sekolah penerima BOS harus mempunyai minimal 60 siswa dalam tiga tahun berturut-turut ditunda. Paling tidak, hingga tahun 2022.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan penerima dana BOS, red.),   ini pada tahun 2022,” ujar Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI, Rabu 8 September 2021, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Baca Juga: Miss Supranational 2021 Buka Suara Usai Video Direktur Kreatifnya Hina Indonesia Viral

Keputusan tersebut menurut Nadiem Makarim diambil setelah melakukan evaluasi dan kajian dampak pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, keputusan juga dipengaruhi oleh apresiasi masyarakat dan komisi X.  Mereka cemas dan khawatir akan implementasinya.

Sebagai informasi tambahan, Kemendikbud sudah membuat juknis tentang pengelolaan dana BOS. Juknis tercantum dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang resmi dikeluarkan bulan Februari 2021.

Anggota DPR, masyarakat, dan tokoh nasional menyoroti Permendikbud pasal 3 ayat (2) yang menuliskan, bahwa sekolah penerima dana BOS regular harus memiliki jumlah peserta didik minimal 60 siswa dalam tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Menkumham Beri Santunan Rp30 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Jika peraturan dilaksanakan, maka akan banyak sekolah yang tidak mendapat dana BOS karena tidak memenuhi syarat.

Padahal dana tersebut diperlukan untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler