Kemenkes Anggarkan Rp9 Triliun untuk Bayar Tunggakan Insentif dan Santunan Kematian Nakes

5 September 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan. /Pixabay/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengganggarkan dana sebesar Rp9,078 triliun untuk pembayaran tunggakan insentif dan tunjangan kematian bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang belum terbayar sejak 2020 lalu.

Dari total anggaran tersebut, Rp1,480 triliun di antaranya digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp7,428 triliun untuk insentif tahun 2021, dan Rp170 miliar untuk santunan kematian nakes.

Plt Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Raya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 baik dari pusat maupun daerah, termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Luhut Keluhkan Atasi Lonjakan Covid-19, Gus Nadir: Bayar Insentif Nakes, Potong Gaji Pejabat 50 Persen

''Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp. 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk Covid-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,'' ujar Kirana dikutip SeputarTangsel.com dari website kemenkes.go.id, Minggu 5 September 2021.

Kirana menyebut, jika rata-rata jumlah pembayaran yang dilakukan Kemenkes setiap bulannya mencapai Rp800 miliar. Namun angka tersebut bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus di daerah.

''Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,'' tambahnya.

Baca Juga: Sah, Kemenkes Tentukan Batas Tertinggi Biaya Rapid Tes Antigen Jawa - Bali Sebesar Rp99 Ribu

Selain menggunakan anggaran pemerintah pusat, sambung Kirana, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran pemerintah daerah. Insentif nakes daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Kirana mengatakan, hingga 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%.

Sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp9,184 triliun.

''Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,'' tegasnya.

Baca Juga: Politisi Gerindra Ahmad Syawqi Minta Wali Kota Tangsel Revisi Perwal Gaji Nakes

Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Walhasil, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif, bisa segera ditindaklanjuti.

Pembayaran insentif nakes yang bersumber dari Kemenkes untuk tenaga kesehatan diperuntukan  untuk berbagai fasilitas kesehatan. 

Di antaranya yaitu BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.

"Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19," pungkasnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler