PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 7 Hari Hingga 6 September 2021, Jabodetabek Tetap Level 3

30 Agustus 2021, 21:57 WIB
Presiden Jokowi memperpanjang penerapan PPKM Jawa-Bali hingga 6 September 2021 /Instagram / @Jokowi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang lagi selama 7 hari hingga 6 September 2021.

Pemerintah menganggap, PPKM Jawa-Bali yang berakhir hari ini, 30 Agustus 2021 efektif menekan penyebaran virus Corona.

Ada tren perbaikan Covid-19, di mana rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah mencapai 27 persen.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bubarkan Even Pit-pitan Bareng di Demak karena Langgar Aturan PPKM

Wilayah aglomerasi Malang Raya dan Solo Raya masuk PPKM Level 3. Semarang Raya bahkan membaik ke PPKM Level 2.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diumumkan Presiden Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam 30 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan (PPKM diperpanjang) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya,” ujar Presiden dalam keterangan pers virtualnya.

Baca Juga: Gak Ada Akhlak, Status Facebook Warga Kupang Bongkar Pejabat Pesta Langgar Prokes, Rakyat Dipaksa Tertib PPKM

Wilayah lain yang melanjutkan PPKM Level 3, yaitu aglomerasi Jabodetabek yang meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain itu, ada pula Bandung Raya dan Surabaya Raya. Sementara itu, Semarang Raya pada masa PPKM diperpanjang, kali ini sudah berstatus Level 2.

‘Secara keseluruhan, ada perkembangan yang cukup baik di Jawa-Bali. Wilayah yang sebelumnya Level 4 ada 51 kabupaten kota menjadi 25,” ujar Presiden Jokowi menambahkan.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi tidak menyebutkan 25 kabupaten kota yang masih melaksanakan PPKM Level 4.

Baca Juga: Miris, Gubernur NTT Gelar Pesta Masa PPKM, Dokter Andi Khomeini: Kalo Kasus Covid Naik yang Disalahin Siapa?

Yang patut dicatat dan menggembirakan, daerah yang sudah turun level-nya menjadi PPKM Level 3 berarti sudah dapat melonggarkan berbagai aktivitas.

Aktivitas yang dimaksud, yaitu pembukaan pusat perbelanjaan secara terbatas, sekolah dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM), dan diperbolehkannya tempat-tempat ibadah menyelenggarakan ibadah berjamaah. Semuanya dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

“Penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan kemajuan yang cukup baik. Untuk itu pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian dan pelonggaran,” pungkas Presiden Jokowi. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler