Kurang Dilirik Pemerintah, Gus Muhaimin: Pembangunan Bangsa Harus Libatkan Masyarakat Adat

18 Agustus 2021, 16:23 WIB
Gus Muhaimin sapaan akrabnya Abdul Muhaimin Iskandar, Wakil ketua DPR RI Bidang Korkesra. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua DPR RI Gus Muhaimin Iskandar, melihat kurangnya masyarakat adat dalam pembangunan bangsa.

Politisi yang kerap disapa Gus Muhaimin, menilai keberadaan masyarakat adat kerap diabaikan oleh pemerintah.

Menurut Gus Muhaimin, peran masyarakat adat belum sebanding dengan kontribusinya dalam kemajuan bangsa.

Baca Juga: Kemensos Bareng BNPT Luncurkan Warung NKRI, Yos Nggarang: Bukannya Cegah Korupsi, Malah Ikut Radikal-radikul

"Proses pembangunan selama ini sangat sedikit melibatkan masyarakat adat kita, bahkan mungkin saja pembangunan mengabaikan eksistensi masyarakat adat, terutama pembangunan sumber daya manusianya,” ujar Gus Muhaimin dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Selasa, 17 Agustus 2021.

Menurut Gus Muhaimin, sejarah masyarakat adat dan sejarah perkembangan bangsa tidak bisa dipisahkan.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), sangat menyayangkan hal ini karena kontribusi masyarakat adat sangat kuat.

Baca Juga: Ditemukan 11 Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan TWK KPK, Mardani: Tamparan Keras di Hari Kemerdekaan Kita

"Sayangnya peran penting masyarakat adat ini belum sebanding dengan kontribusinya yang selama ini memelihara dan menjaga kebangsaan kita, menjaga alam kita dan kultur kita,” urai Gus Muhaimin.

Lebih lanjut dirinya juga mengapresiasi, inisiatif Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang terus mengupayakan pengajuan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

RUU MHA sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas di tengah jalan.

Baca Juga: Dikritik Oleh Masyarakat Tak Beretika, Megawati ke Jokowi: Bapak yang Tegar Saja

“Kita akan berusaha keras lagi. Kita bagi tugas mengkonsolidasi dan mengetahui secara persis permasalahan yang menyebabkan RUU MHA mendapatkan penolakan (di DPR),” katanya.

Sementara itu, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, kontribusi masyarakat adat selama ini tidak pernah diperhitungkan, meskipun sudah diakui dan dijamin oleh UUD 1945.

Menurut Rukka, masyarakat adat juga ingin diakui sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Dokter Pandu Riono Ingatkan Pemerintah: PPKM Perlu Diterapkan Terus

Namun,faktanya selama ini, perampasan wilayah adat terus terjadi dan mayoritas diikuti dengan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi serta penangkapan yang sewenang-wenang bahkan adu domba di antara masyarakat adat.

Tetapi UU yang lahir sejak negara ini berdiri, ada 30-an peraturan UU saat ini bersifat sektoral, justru digunakan untuk melegalisasi perampasan wilayah adat,” kata Rukka dalam audiensi virtual tersebut.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler