Harga Tes PCR Turun Jadi Rp495 Ribu, Said Didu: Sekitar 2 Tahun Rakyat Diperas Lewat Aturan Pemerintah

17 Agustus 2021, 11:55 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Foto: Tangkapan layar YouTube ILC/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memangkas harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Penurunan harga tes PCR oleh Kemenkes itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar mematok biaya pemeriksaan tes PCR di Indonesia diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
SE BATAS TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RT-PCR_210816_161458.

Baca Juga: Singgung Inklusivitas Kemerdekaan, Sujiwo Tejo: Kenapa Orang Gendut Nggak Ada yang Jadi Anggota Paskibraka?

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir saat Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri.

Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menilai pematokan harga tes PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes telah menunjukkan bahwa selama ini rakyat sudah diperas menggunakan aturan pemerintah.

Baca Juga: Trading Forex, Analisa Teknikal atau Fundamental, Mana Lebih Baik?

Said Didu pun juga membeberkan bahwa tes Covid-19 yang disediakan di Indonesia lebih 70 persen dikuasai pihak swasta.

"Turunnya harga test covid-19 (PCR, Swab dll) yg sangat jauh spt ini menunjukkan bhw sktr 2 tahun pandemi, rakyat sdh "diperas" oleh pengusaha lewat aturan pemerintah,"kata Said Didu melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip Seputartangsel.com pada Selasa, 17 Agustus 2021.

"Sbg info bhw lbh 70% test covid-19 dikuasai oleh swasta. Berapa trilyun uang rakyat disedot oleh mereka ?" imbuhnya.

Baca Juga: Urutan Peristiwa Sebelum Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Oleh Soekarno

Said Didu juga mengatakan bahwa di tengah krisis yang melanda Indonesia dengan adanya pandemi Covid-19 yang telah memakan ratusan ribu korban, ternyata di balik semua itu kekayaan para pebisnis di bidang kesehatan semakin bertambah.

"Pandemi Covid-19 telah mengorbankan ratusan ribu nyawa, habiskan APBN , menyedot dan memiskinkan rakyat, namun dibalik itu sepertinya memperkaya pebisnis pebisnis di bidang kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menkes Budi Gunadi agar harga tes PCR dipangkas menjadi menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Cek Namamu untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Jokowi berharap penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.

Selain harga tes PCR, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1 x 24 jam. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler