BPK Temukan Pemprov DKI Masih Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun Capai Rp862,7 Juta

6 Agustus 2021, 10:21 WIB
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditemukan masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Gaji dan tunjangan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI untuk pegawai yang sudah wafat dan pensiun itu mencapai Rp862,7 juta.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Baca Juga: Jorge Lorenso Tanggapi Rossi Pensiun dari MotoGP, Setarakan Kharismanya dengan Legenda Balap Ayrton Senna

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," kata Pemut dalam laporan BPK di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 6 Agustus 2021.

Adapun rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu sebagai berikut:

a. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.

Baca Juga: Pria Ini Curhat di TikTok Karena Sulit Buka Bungkus Shampo Sachet Saat Mandi, Netizen Merasa Terwakili

b. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur. Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.

c. Pegawai wafat pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET Hari Ini, Jumat, 6 Agustus 2021: Ada Drakor Jealousy Incarnate dan Extraordinary You

d. Pegawai melaksankan tugas belajar pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

e. Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

Baca Juga: Memanas! Tanggapi Serangan Udara AS, Taliban Incar Kota-kota Utama di Afghanistan

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler