Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia, Adhie Massardi: TKA China Tetap Boleh Masuk

23 Juli 2021, 21:48 WIB
Foto Ilustrasi. TKA China masuk ke Indonesia dan terindikasi positif covid-19 /Antara/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, yang sebelumnya merupakan bagian dari proyek strategis nasional, kini tidak bisa lagi datang ke Indonesia.

Pembatasan masuknya TKA ke Tanah Air itu tidak lain sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam menekan laju kasus positif Covid-19 di Indonesia yang belum juga mereda.

Namun, kebijakan pemerintah yang melarang masuknya TKA ke wilayah Indonesia itu tidak luput mendapatkan tanggapan dari mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diisukan Mengundurkan Diri Demi Kepentingan Rakyat, Cek Faktanya

Komentar berupa nada sindiran itu dilontarkan oleh Adhie Massardi melalui cuitan akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi pada Rabu, 21 Juli 2021.

Adhie Massardi memberikan sindiran kepada pemerintah yang dinilai tetap memberikan izin bagi TKA asal China untuk datang ke Indonesia.

"TKA CHINA tetap boleh masuk karena sudah tidak asing lagi,” ujar Adhie Massardi, seperti dikutip Seputartangsel.com dari cuitannya.

Sementara itu, Pembatasan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia telah tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Baca Juga: Moeldoko Geram Atas Tuduhan ICW Soal Ivermectin, Gus Umar: Kalau Berani Lapor ke Polisi, Gak Usah Marah-marah

Yasonna Laoly menjelaskan terkait pemerintah akan memberikan perizinan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia dengan syarat, diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu, perizinan itu juga berlaku bagi orang asing yang memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Selanjutnya, bagi orang yang termasuk ke dalam golongan pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga memerlukan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait agar bisa masuk ke Tanah Air.

Baca Juga: 20 Tahun Pemakzulan Gus Dur, Alissa Wahid: Demi Bangsa, Negara, dan Santri, Ayah Memilih Keluar Istana

Yasonna Laoly menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan yang baru.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler