Modus Investasi PBK, Kemendag Akhirnya Blokir 622 Situs Website Tak Berizin

22 Juli 2021, 12:24 WIB
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana /Foto: website Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 622 situs website tak berizin bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi. 

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Seputartangsel.com, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Tak Sesuai SNI, Kemendag Musnahkan 6.540 Kotak Kontak Listrik

Wisnu menjelaskan, pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kemendag Berupaya Menjaga Harga Pangan

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. 

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

"Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksinasi Versi Terbaru Keluaran Kominfo

Syist mengatakan, sebelum memutuskan berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. ***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler