PPKM Darurat, Ada Aturan Penyembelihan Hewan Qurban Tertuang Pada SE 17 Tahun 2021

19 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi qurban. Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban Idul Adha yang benar menurut Kemenag, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. /Pixabay/Couleur

SEPUTARTANGSEL.COM - Menjelang hari raya Idhul Adha pada 20 Juli 2021, ada aturan baru terkait penyembelihan hewan qurban di masa PPKM Darurat.

Aturan penyembelihan hewan qurban tertuang pada Surat Edaran SE 17 Tahun 2021.

Hari raya Idul Adha juga bisa dibilang lebaran haji, dan ini termasuk hari raya umat islam.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Rilis Aturan Baru, Sholat Idul Adha Tergantung Status Wilayah

Tak sedikit yang mengeluarkan uang untuk berkurban hewan seperti sapi, kambing atau domba.

Namun, untuk para penjagal harus memahami aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aturan baru ini dibuat berdasarkan situasi saat ini yakni pemerintah sedang melakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Resep Sate Kambing Mudah dan Enak untuk Idul Adha

Mengutip dari Mantrasukabumi.Com pada 19 Juli 2021, terkait isi dari SE Nomor 17 tahun 2021.

a. Penyembelihan hewan Kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;

Baca Juga: Dokter Tompi Peringatkan yang Bersikeras Sholat Idul Adha

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

Baca Juga: Minta Sholat Idul Adha 1442 Hijriah Digelar di Rumah, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Itu Juga Mushalla

a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

Baca Juga: Aturan Idul Adha Selama PPKM Darurat di Tangerang: Sholat Id di Rumah, Sembelih Qurban di RPH

d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

Baca Juga: Qurban Pertama di Masa Rasulullah Muhammad SAW, Ini Sejarah Idul Adha

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menetapkan Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

Baca Juga: Idul Adha Sudah Dekat, Ini Keutamaan Menyembelih Kurban

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Demikian poin-poin dalam aturan penyembelihan hewan qurban di masa PPKM Darurat. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler