Zubairi Djoerban Beberkan Alasan Ivermectin Tidak Boleh Digunakan untuk Obat Terapi Covid-19

6 Juli 2021, 13:04 WIB
Ketua Satgas Covid19 PB IDI, Prof. Zubairi Djoerban, soal Qunut untuk ASN pegawai KPK bikin keder, sudahi drama nasional fokus penanganan pandemi Covid-19 /Foto: Twitter @ProfesorZubairi/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban tidak menyarankan penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 yang sedang dalam masa uji klinis.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Zubairi Djoerban mengungkapkan alasannya untuk tidak menyarankan penggunaan Ivermectin.

“Berhentilah percaya pada “hal-hal ajaib” yang menjejali kita dengan instan. Sabar dulu. Masih belum ada bukti ilmiah tentang kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19,” tulis Zubairi Djoerban, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ProfesorZubairi, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Inul Daratista 85 Kilogram, Ingat?

Zubairi menjelaskan penggunaan Ivermectin di India sudah dihapuskan sepenuhnya. Hal itu dikarenakan Kementerian Kesehatan India sudah mengubah pengobatan untuk pasien Covid-19 dengan resep yang baru.

Dia mengungkapkan Ivermectin tidak membuat kasus Covid-19 di India menjadi turun. Sementara di Amerika Serikat, Ivermectin tidak dianjurkan untuk pengobatan Covid-19.

Menurut Zubairi, dengan adanya contoh kedua negara itu, sudah jelas penggunaan Ivermectin tidak disarankan.

Baca Juga: Manajemen Buka Suara Soal Alasan Didepaknya Boaz Solossa dan Tipa dari Persipura Jayapura

“Kasus Covid-19 di India tidak turun drastis karena Ivermectin. Itu karena mereka melakukan lockdown yang intens. Sementara di Amerika Serikat, Ivermectin amat tidak dianjurkan untuk pengobatan Covid-19. Ini juga sudah clear,” ucapnya.

Bahkan menurut Zubairi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) penggunaan Ivermectin sudah dilarang dan hanya diperbolehkan untuk uji klinis saja.

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan uji klinis terhadap Ivermectin. BPOM belum memberikan izin Ivermectin untuk digunakan sebagai obat terapi Covid-19.

Zubairi berpesan kepada para dokter di Indonesia agar tidak menggunakan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 selama izin dari BPOM belum diterbitkan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta Ubah Cara Permohonan Pembuatan STRP

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan Ivermectin karena termasuk jenis obat keras.

“Kesimpulannya: dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN bekerja sama dengan PT Indofarma dan PT Kimia Farma telah meluncurkan Ivermectin sebagai obat untuk terapi bagi pasien Covid-19. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler