Idul Adha 2021 pada Masa PPKM Darurat, Pembagian Daging Kurban Diantar ke Rumah, Tanpa Kupon

3 Juli 2021, 23:30 WIB
Hewan kurban Idul Adha /

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah melarang takbir keliling serta meniadakan salat Idul Adha tahun 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa larangan tersebut dilakukan di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain itu, Menko PMK juga menyebut bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Langgar Aturan Adat Baduy Dalam, Begini Nasibnya

Menurutnya, dengan kondisi Covid-19 yang dilihat masih belum kondusif, Ia berharap jangan sampai moment Idul Adha akan menambah parah suasana

“Karena itu saya sangat mendukung SE Menag bahwa kita akan perketat Idul Adha, jangan sampai kemudian nanti menambah parahnya suasana wabah Covid-19 seperti yang ada sekarang ini,” ujarnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenko PMK pada hari Sabtu, 3 Juli 2021.

Tak hanya itu, Menko PMK juga meminta kepada seluruh pihak agar dapat bekerja sama, terutama aparat TNI/Polri dan Kemenag untuk bersiaga lebih ketat.

Seperti melakukan sosialisasi jelang Idul Adha hingga mengantisipasi berbagai kegiatan yang biasa dilakukan pasca Idul Adha di daerah-daerah tertentu.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jalan Ditutup Karena PPKM Darurat, Rachmawati Wafat Hingga Rebutan Susu Beruang Bear Brand

“Pasca Idul Adha biasanya banyak sekali event terkait dengan ritual seperti manten sapi, mepe kasur, toron, dan seterusnya. Saya mohon Bapak Menag bisa membuat peta peristiwa-peristiwa ritual ini,” ucapnya.

Di lain pihak, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan bahwa selain melarang aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Idul Adha. 

Menag juga akan mengatur penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.

Menag Yaqut menuturkan bahwa pembagian daging kurban yang biasanya menggunakan kupon akan diatur sehingga dilakukan pembagian secara door to door atau diantar langsung ke rumah masing-masing penerima. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Menko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler