SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai pukul 00.00 Sabtu 3 Juli 2021, Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Salah satu implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali adalah membatasi mobilitas masyarakat.
Pelaksanaan di lapangan, dijalankan oleh aparat kepolisian dan instansi terkait dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan.
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca SeputarTangsel.Com pada Sabtu 3 Juli 2021 dari pagi hingga malam ini.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Mau ke Mana? Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Saat PPKM Darurat Jawa-Bali
PPKM Darurat Jawa-Bali akan berlangsung 20 Juli 2021. Selama masa penerapan aturan tersebut, Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah hukum yang dinaunginya.
Baca Juga: Catat, Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, KRL Jabodetabek Ubah Jam Operasional