Catat, Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

3 Juli 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, PT KAI menerapkan syarat naik kereta api yang baru. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berpengaruh pada syarat naik kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat naik kereta api bagi calon penumpang kereta api, yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penuh upaya pemerintah menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Peluncuran KA Nusa Tembini Ditunda PT KAI, Pengguna KA Cilacap-Yogyakarta Harus Bersabar

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pengguna KA Jarak Jauh (KJJ) di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pengguna juga wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Para pengguna kereta api dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, GeNose Tak Berlaku, Syarat Perjalanan dengan Sertifikat Vaksinasi dan PCR Swab Negatif

Selain itu, disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Joni menyebutkan, khusus untuk para pengguna KA di bawah 18 tahun, tidak diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Joni juga menjelaskan, bagi pengguna KA di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain itu, para pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Ini 4 Syarat Penerima Vaksinasi Covid untuk Golongan Usia 18 Tahun ke Atas

Tak hanya itu, Joni juga menuturkan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di stasiun.

KAI juga diketahui akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal tersebut dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang digencarkan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” katanya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi KAI, Sabtu 3 Juli 2021.

Joni menyebut, bagi pengguna yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Layanan GeNose C19 Dianggap Efektif, PT KAI: Kini Tersedia di 8 Stasiun

Ditambahkan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal agar tercipta physical distancing.

Pengguna juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Bagi calon pengguna KA yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.

Proses pembatalan juga dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler